Masih 67,98 Persen Pejabat yang Lapor LHKPN

Ilustrasi LHKPN. (Foto: Papua Pegunungan)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 baru mencapai 67,98 persen hingga 11 Maret 2026.
Artinya, masih ada lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap angka kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.
"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya, Kamis (26/3/2026), dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, seluruh penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi yang telah disediakan.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.
Kategori pejabat lain tersebut merujuk pada aturan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang mencakup pihak-pihak dengan peran strategis dalam penyelenggaraan negara, seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
Budi menambahkan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dipublikasikan. Jika dinyatakan belum lengkap, pelapor diwajibkan melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak pemberitahuan.
"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab individu sekaligus komitmen institusi dalam menjaga integritas serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses laporan yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK sebagai bentuk transparansi kepada publik. (hm20)
NEXT ARTICLE
1.461 Aduan Terkait THR Masih Ditangani KemnakerBERITA TERPOPULER




















