Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

1.461 Aduan Terkait THR Masih Ditangani Kemnaker

Mistar.idKamis, 26 Maret 2026 pukul 12.19 WIB
1461_aduan_terkait_thr_masih_ditangani_kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Awall.id)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merinci hingga 25 Maret 2026, ada 1.461 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih dalam proses penanganan. Sementara 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya para gubernur, segera menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung menindaklanjuti setiap aduan yang masuk, baik melalui posko THR Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas tenaga kerja di daerah. Menurutnya, negara tidak boleh abai dalam menjamin hak pekerja.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," tuturnya, Kamis (26/3/2026), dilansir dari Kompas.com.

Yassierli menekankan bahwa peran pengawas tidak hanya sebatas mencatat laporan, tetapi juga memastikan adanya penyelesaian nyata hingga perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Tingginya jumlah aduan tahun ini dinilai menjadi alasan penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebut selain ratusan laporan yang sudah diterbitkan, pihaknya juga telah mengeluarkan 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi. Selain itu, 173 kasus telah dinyatakan selesai.

"Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja," ujarnya.

Ia turut mengingatkan dunia usaha agar tidak menunda pembayaran THR. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pembayaran tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para pekerja.

"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," ucapnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN