Pemko Medan Gelontorkan Rp10 Miliar Lebih Bayar THR PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis. (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengatakan Pemko Medan telah menggelontorkan sekitar Rp10 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan.
“Total ada 8.533 PPPK Paruh Waktu yang kita bayarkan THR-nya. Alhamdulillah, saat ini semua Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing OPD sudah masuk ke kita,” ucap Ashari kepada Mistar, Rabu (18/3/2026).
Dijelaskannya, saat ini seluruh SPM tersebut diteruskan ke Bank Sumut untuk segera dieksekusi.
“Selasa (17/3/2026) sore sudah 100 persen data kita serahkan ke Bank Sumut. Targetnya semalam juga dieksekusi, tapi belum sempat, sehingga dilanjutkan hari ini dan ditargetkan selesai semua hari ini,” ucapnya.
Lanjut Ashari, pembayaran THR ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menjalankan aturan soal pemberian THR kepada ASN dan PPPK.
“Semua yang kita jalankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026,” ujarnya. (rahmad)
PREVIOUS ARTICLE
BMKG Medan Gelar Rukyatulhilal di Kantor Gubernur Sumut BesokBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















