Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Gelontorkan Rp10 Miliar Lebih Bayar THR PPPK Paruh Waktu

Mistar.idRabu, 18 Maret 2026 pukul 12.50 WIB
pemko_medan_gelontorkan_rp10_miliar_lebih_bayar_thr_pppk_paruh_waktu_

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis. (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengatakan Pemko Medan telah menggelontorkan sekitar Rp10 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan.

“Total ada 8.533 PPPK Paruh Waktu yang kita bayarkan THR-nya. Alhamdulillah, saat ini semua Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing OPD sudah masuk ke kita,” ucap Ashari kepada Mistar, Rabu (18/3/2026).

Dijelaskannya, saat ini seluruh SPM tersebut diteruskan ke Bank Sumut untuk segera dieksekusi.

“Selasa (17/3/2026) sore sudah 100 persen data kita serahkan ke Bank Sumut. Targetnya semalam juga dieksekusi, tapi belum sempat, sehingga dilanjutkan hari ini dan ditargetkan selesai semua hari ini,” ucapnya.

Lanjut Ashari, pembayaran THR ini membuktikan komitmen Pemko Medan dalam menjalankan aturan soal pemberian THR kepada ASN dan PPPK.

“Semua yang kita jalankan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026,” ujarnya. (rahmad)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN