BMKG Medan Gelar Rukyatulhilal di Kantor Gubernur Sumut Besok

Wali Kota Medan, Rico Waas, memantau hilal penentuan 1 Ramadan 1447 Hijriah di UMSU. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan akan melakukan rukyatulhilal atau pengamatan bulan untuk menentukan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) besok, Kamis (19/3/2026).
Analis Gempa Bumi Balai Besar MKG (BBMKG) Wilayah I Medan, Wenny Sinuraya, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam melakukan rukyatulhilal.
"BMKG Medan bersama Kanwil Kemenag Sumut akan melaksanakan pemantauan hilal di Anjungan Lantai IX Kantor Gubsu pada Kamis, 19 Maret 2026 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai," katanya saat dihubungi Mistar, Rabu (18/3/2026).
Selain di Kantor Gubsu, dikatakan Wenny, BMKG juga akan melakukan rukyatulhilal di Kantor Stasiun Geofisika Deli Serdang.
"Pengamatan bulan oleh BMKG ada satu lagi di Rooftop Kantor Stasiun Geofisika Deli Serdang, Jalan Geofisika No. 1, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.
Diketahui, rukyatulhilal akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Kemenag bersama organisasi Islam akan menggelar sidang isbat pada malam harinya untuk penentuan 1 Syawal atau Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Apabila hilal terlihat dan memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), maka Idulfitri akan dirayakan pada Jumat (20/3/2026).
Namun, sebaliknya jika hilal tidak terlihat atau tidak memenuhi kriteria MABIMS, maka 1 Syawal akan jatuh pada Sabtu (21/3/2026) mendatang. Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal pada Jumat (20/3/2026).
Kriteria MABIMS dalam menetapkan bulan baru, yakni suatu hilal dianggap dapat terlihat dan layak ditetapkan sebagai bulan baru apabila ketinggian hilal minimal 3° dan sudut elongasi minimal 6,4°. (Deddy)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Sumut: Keputusan Soal THR Dicicil Tak Boleh Sepihak




















