DPRD Sumut: Keputusan Soal THR Dicicil Tak Boleh Sepihak

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7.
Di Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menerima laporan mengenai perusahaan yang menyicil THR karyawannya. Menanggapi masalah ini, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengatakan THR yang bersifat dicicil harus memiliki beberapa ketentuan.
“Misalnya, ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Jadi, tidak boleh keputusan menyicil THR diambil sepihak oleh perusahaan,” jelas Sutarto, Rabu (18/3/2026).
Kemudian, alasan menyicil THR harus merujuk pada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan kuat perusahaan. “Harus ada alasan yang benar-benar kuat mengapa keputusan membayar THR dengan cara dicicil diambil oleh perusahaan,” tuturnya.
“THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Tidak boleh ada alasan menunda,” ucapnya.
Sekretaris PDI-P itu meminta Pemprov Sumut untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membandel. Ia menilai, jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera diambil.
Alasan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang sudah direncanakan dalam anggaran perusahaan.
Di kesempatan lain, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, memastikan pemerintah provinsi terus memantau pelaksanaan pembayaran THR.
“Pemerintah pusat sudah mengatur waktu dan besaran THR. Kami di daerah fokus memantau pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (16/3/2026) lalu.
Masyarakat yang ingin melaporkan masalah THR, Disnaker Sumut membuka layanan pengaduan. Posko pengaduan THR tetap beroperasi setelah Idulfitri.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring maupun langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan provinsi serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten/kota. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Sediakan Parkir Gratis untuk Warga yang Mudik















