Soal Laporan THR Dicicil, Kadisnaker Medan: Sudah Dimediasi

Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan (Foto: Diskominfo Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan masih ada beberapa laporan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum selesai.
Dikatakannya, laporan yang masuk tersebut kebanyakan pembayaran THR dengan cara dicicil oleh perusahaan kepada pekerja.
“Kemarin-kemarin ada juga yang belum dibayarkan sama sekali, tapi itu sudah berhasil kita tangani dan dibayarkan pada pekerja. Sekarang tinggal yang soal pembayaran dicicil, target kita secepatnya selesai,” kata Ramaddan kepada Mistar, Selasa (17/3/2026).
Ramaddan menjelaskan, berdasarkan edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pembayaran THR harus diberikan secara lunas.
“Ternyata dibalik pencicilan THR itu ada beberapa kesepakatan perusahaan dengan pekerja. Contohnya seperti kasbon si pekerja dengan perusahaan dan pembayarannya dipotong dari gaji setiap bulannya. Jadi ketika pembayaran THR itu dipotong juga oleh pihak perusahaan. Seperti itu kasusnya,” ujarnya.
Terlepas dari adanya perjanjian tersebut, Ramaddan komitmen permasalahan tersebut untuk secepatnya diselesaikan.
“Sudah kita mediasi, sebelum Lebaran target kita sudah selesai masalahnya,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemprov Sumut Sudah Terapkan WFH Bagi ASN





















