UMK Simalungun 2026 Naik, Kadisnaker Pastikan Lebih Tinggi dari UMP Sumut

Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kabar baik datang bagi para pekerja di Kabupaten Simalungun. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2026 dipastikan akan mengalami kenaikan dan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru-baru ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Simalungun, Riando Purba. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pembahasan internal dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi terkait besaran UMK.
“Atas penetapan UMP itu maka kami melaksanakan rapat. Sudah kita sampaikan rekomendasi ke provinsi, kenaikannya di atas UMP,” ujar Riando, Rabu (24/12/2025) pagi.
Riando menegaskan, secara prinsip UMK Simalungun 2026 tidak akan sama dengan UMP Sumut, melainkan lebih tinggi. Namun demikian, penetapan resmi tetap menjadi kewenangan Gubernur Sumut.
“Iya, pastinya di atas UMP itu. Tapi untuk kepastian nominalnya tetap menunggu penetapan. Bisa hari ini atau malam ini, karena gubernur yang menetapkan,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan segera menyampaikan informasi kepada publik setelah keputusan final dikeluarkan.
“Kalau nanti sudah ada informasi resmi, akan langsung disampaikan. Kita tunggu saja,” ucapnya.
Kenaikan UMK di wilayah yang dikenal dengan falsafah Habonaron do Bona itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Simalungun. (hm16)






















