Kenaikan UMK Pematangsiantar, Akademisi Nilai UMKM Jadi Pihak Terdampak

Akademisi Universitas Simalungun, Raja M. Nainggolan. (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Akademisi Universitas Simalungun, Raja M. Nainggolan, menilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,9 persen di Kota Pematangsiantar seharusnya sudah sesuai dengan kondisi riil perekonomian.
Penetapan UMK tersebut juga dinilai telah mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dengan memasukkan sejumlah variabel ekonomi utama, seperti UMK tahun sebelumnya, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Hubungan antara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersifat dinamis serta dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi.
“Kebijakan penetapan UMK pada dasarnya ditujukan untuk menjamin standar kesejahteraan tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya kebijakan ini dapat menimbulkan konsekuensi biaya bagi UMKM yang umumnya beroperasi dengan keterbatasan modal, tingkat produktivitas yang relatif rendah, dan skala usaha yang sempit,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (24/12/2025).
Raja menjelaskan, di satu sisi peningkatan UMK berpotensi memperkuat daya beli pekerja sehingga mendorong pertumbuhan permintaan barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat membuka peluang pasar bagi UMKM.
Namun, di sisi lain, kenaikan UMK yang tidak disertai peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha dapat memaksa UMKM melakukan penyesuaian, seperti mengurangi jumlah tenaga kerja, membatasi jam kerja, atau bahkan mengalihkan kegiatan usaha ke sektor informal.
“Dengan demikian, pengaruh UMK terhadap keberlangsungan dan kinerja UMKM sangat ditentukan oleh komposisi biaya produksi, kemampuan produktivitas tenaga kerja, serta keberadaan kebijakan pendukung, termasuk insentif fiskal, kemudahan akses pembiayaan, dan program peningkatan kapasitas usaha,” ucapnya.
Secara kelembagaan, penetapan UMK tidak melibatkan UMKM sebagai aktor pengambil keputusan secara langsung.
“UMK ditetapkan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan pekerja, dan perwakilan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Daerah. Dalam mekanisme ini, kepentingan dunia usaha umumnya direpresentasikan oleh asosiasi pengusaha secara agregat, bukan secara spesifik oleh UMKM,” kata Raja.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menyebabkan UMKM lebih banyak diposisikan sebagai pihak yang terdampak kebijakan dibandingkan sebagai subjek yang turut merumuskan kebijakan upah minimum, meskipun karakteristik usaha dan kemampuan ekonominya berbeda secara signifikan dari perusahaan skala besar.
“Inilah sebabnya banyak kajian merekomendasikan kebijakan pendamping, seperti penerapan upah minimum secara bertahap, pengecualian tertentu, atau dukungan insentif bagi UMKM, agar tujuan perlindungan tenaga kerja tidak berujung pada penurunan keberlangsungan usaha kecil,” tuturnya. (hm16)






















