UMK Deli Serdang 2026 Diusulkan Rp4.041.543, Hasil Kesepakatan Dewan Pengupahan

Ilustrasi UMK Deli Serdang (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Deli Serdang, Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di daerah ini sebesar Rp4.041.543.
Besaran UMK itu dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, Selasa (23/12/2025).
“Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan usulan UMK Deli Serdang Tahun 2026 sebesar Rp4.041.543,” ujar Anwar.
Ia menjelaskan, proses penetapan usulan UMK dilakukan melalui pembahasan dan kesepakatan bersama yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anwar menambahkan, penetapan UMK diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Deli Serdang.
PREVIOUS ARTICLE
Pastikan Keamanan Nataru, Kapolda Sumut Cek Pos Pam di Kualanamu

















