Pemko Pematangsiantar Susun Perwali Posyandu, Layanan Akan Mencakup Enam Standar Pelayanan Minimal

Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Posyandu di Kota Pematangsiantar. (Foto : Diskominfo Siantar/ mistar).
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pelaksanaan layanan Posyandu di tingkat kelurahan.
Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan transformasi Posyandu yang saat ini tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pematangsiantar, Fidelis Edy Suranta Sembiring, mengatakan rancangan Perwali tentang Posyandu telah beberapa kali dibahas. Pembahasan terakhir dilakukan pada 14 Juli 2026.
"Rancangan Perwali untuk Posyandu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK)," ujar Fidelis, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat menjadi acuan bagi Pemko Pematangsiantar dalam mengatur pembentukan dan pelaksanaan Posyandu. Namun, rancangan Perwali tersebut masih perlu disempurnakan agar dapat mencakup seluruh kelompok masyarakat.
"Perwali ini jangan hanya mengatur untuk anak-anak. Posyandu juga harus memperhatikan lansia, sehingga ruang lingkupnya lebih luas," katanya.
Perwali Disesuaikan dengan Kebutuhan Masyarakat
Fidelis menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut juga harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Selain itu, aturan yang dibuat harus menyesuaikan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Kota Pematangsiantar.
"Untuk drafnya masih diproses dan masih berada di Dinas Sosial untuk penyusunan. Kalau sudah rampung akan kita sampaikan," ujarnya.
Adapun enam SPM yang menjadi cakupan layanan Posyandu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
Posyandu Tidak Lagi Hanya Fokus Kesehatan
Dalam bidang kesehatan, Posyandu memiliki peran dalam pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, layanan gizi, serta deteksi dini penyakit.
Sementara pada sektor pendidikan, Posyandu juga didorong untuk mendukung layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meningkatkan pemahaman masyarakat, serta memperkuat budaya literasi.
Dengan adanya Perwali tersebut, Pemko Pematangsiantar berharap Posyandu dapat menjadi layanan masyarakat yang lebih luas dan mampu menjangkau berbagai kelompok usia.
PREVIOUS ARTICLE
Biosolar B50 Berbahan Sawit Telah Beredar di Pematangsiantar





















