Profil Harta Yaqut Cholil Qoumas: Total Kekayaan Rp13,74 Miliar Versi LHKPN

Harta Yaqut Cholil Qoumas pakai baju tahanan KPK (Foto: CNBC Indonesia)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama beberapa jam, penyidik akhirnya menahan mantan menteri tersebut sekitar pukul 18.45 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Dalam kesempatan singkat kepada wartawan, Yaqut membantah menerima keuntungan dari kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan itu saya ambil semata-mata demi keselamatan jamaah,” ujar Yaqut saat digiring petugas KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak awal tahun. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 setelah menemukan sejumlah bukti terkait pengelolaan kuota haji yang diduga bermasalah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Yaqut juga menjadi sorotan. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 20 Januari 2025, total kekayaan yang dilaporkan Yaqut mencapai sekitar Rp14,55 miliar.
Dari total tersebut, sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp9,52 miliar. Aset properti tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan dengan total nilai sekitar Rp2,21 miliar. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 serta Toyota Alphard keluaran 2024.
Adapun harta lain yang tercatat dalam laporan tersebut meliputi kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar serta harta bergerak lainnya sekitar Rp220,75 juta. Dalam laporan yang sama, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta.
Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih mantan Menteri Agama itu tercatat sekitar Rp13,74 miliar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut kini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















