Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Pojok Negeri)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2025). Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Yaqut menyampaikan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama pada masa jabatannya, Ishfah Abidal Aziz.
“Saya dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ujar Yaqut.
Meski demikian, ia tidak mengungkapkan secara rinci materi yang akan disampaikan kepada penyidik. Yaqut hanya menyebut membawa catatan pribadi selama pemeriksaan.
“Saya hanya membawa block note untuk mencatat,” katanya.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024, ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia.
Sebelum adanya tambahan tersebut, kuota haji Indonesia tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji tahun 2024 menjadi 241 ribu orang.
Tambahan kuota itu sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji reguler yang masa tunggunya di sejumlah daerah dapat melampaui 20 tahun. Namun dalam implementasinya, kuota tambahan dibagi secara seimbang, masing-masing 10 ribu jemaah untuk kategori reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi akhir kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun. Mereka seharusnya dapat berangkat setelah adanya kuota tambahan, namun akhirnya tertunda.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan penetapan tersebut dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
IHSG Tertekan, Presiden Prabowo Instruksikan Tiga Hal IniBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















