Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Keluarga PMI Medan Kesulitan Klaim Asuransi Karena Surat Kematian “Tanpa Sebab”

Mistar.idJumat, 30 Januari 2026 15.14
journalist-avatar-top
MG
keluarga_pmi_medan_kesulitan_klaim_asuransi_karena_surat_kematian_tanpa_sebab

Ibu korban, Tety Herawati Napitupulu saat diwawancarai wartawan (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Medan terancam tidak dapat mengklaim sejumlah asuransi, karena surat keterangan kematian Reza Valentino Simamora (21) dinyatakan tidak sesuai.

Tety Herawati Napitupulu (42), ibu Reza Valentino, mengatakan bahwa awalnya anaknya berangkat ke Korea Selatan (Korsel) pada Maret 2025 untuk bekerja di kapal. Setelah kurang lebih enam bulan, Reza mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Anak saya berangkat resmi melalui program G to G yang dinaungi KP2MI. Itu resmi, ya,” ujar Tety saat ditemui wartawan di rumahnya di Jalan Dame, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/1/2026) siang.

Sebelum diberangkatkan ke Korea, Reza Valentino mengikuti pendidikan khusus selama empat bulan untuk mempelajari bahasa Korea di Lembaga Pelatihan Kerja Sukses Kreatif Mandiri yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah dinyatakan lulus, mengikuti seluruh rangkaian rekrutmen, dan melengkapi seluruh administrasi, Reza resmi diberangkatkan pada Maret 2025 ke Korea.

Setibanya di Korea Selatan, Reza Valentino bekerja di kapal Garam Ho. Namun naasnya, pada 23 September 2025, Reza terjatuh ke laut akibat kecelakaan kerja dan dinyatakan hilang. Anehnya, pihak KBRI tidak segera memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga, sehingga kejadian naas itu diketahui dari teman korban.

“Anak saya mengalami kecelakaan kerja pada bulan September. Tali sling terputus, dan anak saya jatuh ke laut. Kakinya terlilit tali sling, sehingga beberapa hari ia belum ditemukan. Hingga akhirnya jasadnya ditemukan pada 27 September 2025. Pihak KBRI tidak segera menghubungi kami, kami baru mendapatkan kabar sore hari dari teman sekerjanya,” terang Tety.

Setelah kejadian itu, jasad Reza dipulangkan dari Korea ke Indonesia. Sebelum dibawa ke rumah duka, jasad sempat diinapkan di Jakarta karena alasan keamanan. Setelah melewati berbagai tahapan, jasad akhirnya dibawa ke rumah duka di Jalan Dame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Yang sangat disesalkan pihak keluarga, lanjut Tety, adalah surat kematian Reza dari rumah sakit di Seoul, Korea Selatan, yang menyebutkan bahwa korban meninggal “tanpa sebab.” Akibatnya, sejumlah klaim asuransi tidak dapat dicairkan oleh keluarga.

“Sampai jasadnya tiba di sini, yang kami sesalkan adalah surat kematian dari Seoul itu menyebut ‘meninggal tanpa sebab.’ Padahal sudah jelas anak saya meninggal karena terputus tali sling. Selain itu, hak-hak anak saya hingga sekarang, empat bulan kemudian, belum ada kejelasan,” tambah Tety.

Tety menambahkan, sejumlah klaim asuransi yang belum bisa dicairkan meliputi Asuransi Kesehatan, Asuransi Pensiun, Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan dengan nominal cukup besar. Sementara klaim BPJS Ketenagakerjaan telah dicairkan pihak keluarga sebesar Rp85 juta.

Tak hanya itu, sisa gaji dan barang-barang milik korban sampai saat ini belum dikembalikan ke keluarga. Untuk itu, Tety meminta Presiden Prabowo Subianto dan pejabat terkait PMI agar membantu pihaknya untuk memperoleh hak-hak korban.

Diakui Tety, pihaknya sebelumnya telah mengajukan pertanyaan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, namun belum mendapatkan respons yang jelas.

“Intinya, karena surat keterangan kematiannya tidak mencantumkan penyebab kematian, klaim asuransi dan hak-hak anak saya tidak bisa dicairkan. Padahal sudah jelas anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja,” ujar Tety mengakhiri.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN