Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Waketum Golkar Tolak Ambang Batas DPR Dihapus: MK Minta Dirumuskan Ulang

Mistar.idJumat, 30 Januari 2026 15.57
journalist-avatar-top
waketum_golkar_tolak_ambang_batas_dpr_dihapus_mk_minta_dirumuskan_ulang_

Ahmad Doli. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan penolakannya terhadap usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memerintahkan penghapusan ketentuan tersebut.

Doli mengatakan putusan MK hanya menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), bukan parliamentary threshold.

“Untuk parliamentary threshold sebenarnya sudah ada putusan MK, dan putusan itu tidak menyatakan ambang batas dihapus,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, MK hanya meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun ulang formulasi ambang batas parlemen, bukan meniadakannya sama sekali. “Berbeda dengan presidential threshold yang diputuskan untuk ditiadakan. Kalau parliamentary threshold, MK meminta agar diformulasikan ulang, berapa angka yang paling sesuai,” katanya.

Menanggapi kritik soal jutaan suara pemilih yang tidak terakomodasi akibat ambang batas parlemen, Doli menilai jumlah tersebut masih berada dalam batas toleransi. Ia beralasan keberadaan parliamentary threshold dibutuhkan demi menjaga stabilitas politik dan kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

“Dalam beberapa pemilu di Indonesia, angka suara yang tidak terwakili itu masih dalam batas toleransi. Kita butuh sistem politik yang stabil agar pemerintahan bisa berjalan efektif,” ucapnya.

Doli menilai ambang batas parlemen justru penting untuk penguatan kelembagaan partai politik. Ia bahkan mengusulkan agar ketentuan tersebut diterapkan tidak hanya di DPR RI, tetapi juga hingga tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold tidak hanya di DPR RI, tapi sampai ke daerah. Itu bagian dari upaya memperkuat sistem dan pelembagaan partai politik,” tuturnya.

Wacana penghapusan ambang batas parlemen sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai parliamentary threshold selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak tersalurkan di DPR.

Eddy menyebut jumlah suara yang hilang tersebut mencapai belasan juta pemilih. Menurutnya, penghapusan ambang batas parlemen tetap bisa dilakukan dengan mekanisme penggabungan fraksi, seperti yang berlaku di DPRD.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN