Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dicopot Usai Audit Internal Polda DIY

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polri resmi mencopot Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Rekomendasi ADTT: Kapolresta Dinonaktifkan Sementara
Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah institusional untuk menjaga profesionalisme dan transparansi.
“Penonaktifan sementara dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Kombes Pol Edy selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Kasat Lantas Juga Dicopot dari Jabatan
Selain Kapolresta Sleman, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto turut dicopot dari jabatannya. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyatakan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi ADTT Irwasda Polda DIY.
“Diduga terdapat pengawasan yang tidak optimal dari Kasat Lantas, sehingga proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Anggoro.
Menurutnya, dasar pencopotan AKP Mulyanto sejalan dengan alasan penonaktifan Kapolresta Sleman, yakni lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Plh Kapolresta Sleman Ditunjuk
Untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan kepolisian, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Roedy saat ini juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.
Anggoro menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi jajaran kepolisian, khususnya dalam hal koordinasi dan pengawasan internal.
“Kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan dan pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Ini menjadi catatan penting agar tidak terulang,” tegasnya.
Propam Periksa Kapolresta dan Kasat Lantas
Kapolda DIY memastikan bahwa baik Kapolresta Sleman maupun Kasat Lantas Polresta Sleman akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
“Penonaktifan dan pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan internal dalam menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat terkait,” ujar Anggoro.
Latar Belakang Kasus Kecelakaan
Kasus yang menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Insiden tersebut menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi Minaya, yakni Arsita (39). Saat kejadian, Hogi mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal. Dalam kasus tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






















