Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Guru SD di Tangsel, Tak Terbukti Unsur Pidana

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus seorang guru sekolah dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dengan kesimpulan tersebut, penyidik Polres Tangsel memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang sempat viral di media sosial.
Polisi Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Meski penyelidikan dihentikan, Boy menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Kami akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Kasus Viral Berawal dari Kegiatan Sekolah
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah beredar di media sosial unggahan dari anak guru yang bersangkutan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Dalam kejadian itu, seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendong. Murid tersebut tidak langsung mendapatkan pertolongan dari teman-temannya. Guru kemudian menasihati murid tersebut agar saling peduli antar sesama.
Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk memarahi anak di depan kelas. Meski pihak sekolah telah melakukan upaya mediasi, orang tua murid tetap melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta ke Polres Tangerang Selatan dengan dugaan kekerasan verbal.
Mediasi Sempat Digelar Namun Tak Capai Kesepakatan
Pihak kepolisian sempat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua murid di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Boy Jumalolo.
Saat itu, pihak pelapor memilih tetap melanjutkan laporan polisi, meski guru telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa nasihat diberikan demi kebaikan murid.
“Pelapor menyampaikan tetap melanjutkan laporan, namun masih membuka ruang untuk mediasi atau restorative justice di kemudian hari,” kata Boy.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian akhirnya menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki unsur pidana, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.





















