Kasus Guru Nur Aini Pasuruan Viral, Curhat Jarak Jauh Berujung Pemecatan ASN

Guru Nur Aini yang dipecat sebagai ASN di Kabupaten Pasuruan. (foto:kompas/mistar)
Pasuruan, MISTAR.ID
Kasus Guru Nur Aini kembali menyita perhatian publik. Guru sekolah dasar asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tersebut resmi diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani proses pemeriksaan kedisiplinan.
Ironisnya, pemecatan ini terjadi tak lama setelah Nur Aini viral di media sosial. Ia sebelumnya mengungkapkan perjuangannya mengajar dengan jarak tempuh ekstrem, mencapai 114 kilometer pulang-pergi setiap hari. Curahan hati yang awalnya diharapkan membuka jalan solusi justru berujung pada sanksi berat.
Alih-alih mendapatkan kebijakan berupa mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, Nur Aini harus menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan hingga akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan. Keputusan tersebut memicu gelombang empati sekaligus perdebatan luas di kalangan masyarakat.
Awal Mula Curhat Guru Nur Aini Viral
Sorotan publik bermula ketika Nur Aini, guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, hadir dalam sebuah podcast di kanal TikTok milik Cak Sholeh. Video yang diunggah pada pertengahan November 2025 itu memperlihatkan dirinya menceritakan perjuangan menempuh perjalanan jauh demi menjalankan tugas sebagai pendidik.
Dalam tayangan tersebut, Nur Aini mengungkapkan bahwa ia harus berangkat dari Bangil menuju sekolah dengan jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan. Medan yang berat serta jarak tempuh yang panjang membuat rutinitas tersebut sangat menguras tenaga, namun tetap ia jalani demi murid-muridnya.
Artinya, setiap hari Nur Aini menempuh perjalanan sekitar 114 kilometer pulang-pergi. Ia kerap berangkat sejak pukul 05.30 WIB dan baru tiba di sekolah hampir dua jam kemudian. Perjalanan tersebut ditempuh menggunakan ojek atau diantar oleh suaminya.
Tak hanya soal jarak, Nur Aini juga menyinggung persoalan lain. Ia mengeluhkan dugaan manipulasi absensi di lingkungan sekolah hingga potongan gaji koperasi yang disebut tidak pernah ia ajukan. Melalui curhatan tersebut, ia berharap ada perhatian dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan pemindahan tugas karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Respons Pemkab Pasuruan: ASN Dinilai Langgar Etika
Viralnya video tersebut justru menjadi awal dari proses panjang yang berujung sanksi. Nur Aini dipanggil oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya di media sosial.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menilai langkah Nur Aini menyampaikan persoalan internal melalui ruang publik tidak tepat. Menurutnya, ASN memiliki mekanisme dan etika tersendiri dalam menyampaikan keluhan.
Baca Juga: Viral Dugaan Dipersulitnya Bantuan Relawan dari Malang untuk Aceh di Sumut, Begini Kata BPBD
“ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Menyampaikan persoalan seharusnya melalui jalur yang benar, bukan langsung ke ruang publik,” ujar Rusdi dalam pernyataan resminya, seperti dilansir Selasa (30/12/2025).
Rusdi juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi sepihak dan menyebut Nur Aini tengah menjalani sidang indisipliner ASN melalui BKPSDM Kabupaten Pasuruan karena kinerjanya dalam dua tahun terakhir dinilai di bawah ekspektasi.
Alasan Resmi Guru Nur Aini Dipecat sebagai ASN
Meski dipicu oleh unggahan viral, BKPSDM menegaskan bahwa keputusan pemecatan Nur Aini bukan semata-mata karena curhat di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat terkait kehadiran kerja.
Berdasarkan data BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Pelanggaran tersebut masuk kategori berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa ASN dapat diberhentikan apabila tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif tanpa alasan sah. Dalam kasus ini, jumlah ketidakhadiran Nur Aini disebut telah melampaui batas.
Proses klarifikasi juga dilaporkan tidak berjalan mulus. Pada salah satu pemanggilan, Nur Aini disebut meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan ke kamar kecil, namun tidak kembali hingga proses selesai.
SK Pemecatan Terbit Akhir 2025
Menjelang akhir tahun 2025, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nur Aini sebagai ASN resmi diterbitkan. Karena tidak hadir saat pemanggilan penyerahan SK, petugas BKPSDM mendatangi langsung kediamannya di Bangil untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Di sisi lain, Nur Aini mengaku mengalami tekanan mental akibat sorotan publik dan rangkaian pemeriksaan yang dijalaninya. Ia menyatakan pasrah atas keputusan yang telah diambil.
“Saya bingung harus berbuat apa lagi. Pasrah dan berharap masih ada kebijaksanaan,” ungkapnya.
Dengan terbitnya SK tersebut, perjalanan Nur Aini sebagai ASN resmi berakhir. Kasus ini menjadi cermin keras tentang batas kebebasan berekspresi aparatur negara sekaligus membuka diskusi publik soal sistem penempatan guru di daerah dengan medan dan jarak tempuh ekstrem. (hm16)






















