Monday, July 20, 2026
home_banner_first
NASIONAL

DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Aktivasi Coretax Jelang 2026

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 pukul 15.46 WIB
djp_imbau_wajib_pajak_tak_panik_aktivasi_coretax_jelang_2026

Ilustrasi aktivasi Coretax. (foto softwarepajak mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menjelang Tahun Baru 2026, kantor pajak di berbagai daerah ramai didatangi wajib pajak. Kondisi ini terjadi seiring penerapan penuh sistem Coretax pada 2026, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan pengumuman berisi sejumlah imbauan yang disampaikan melalui situs resmi pajak.go.id, Selasa (30/12/2025).

Pertama, DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun serta pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik (KO/SE) pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan dalam sistem tersebut.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Kedua, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan tutorial resmi yang tersedia melalui situs pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Ketiga, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat perubahan data dan memerlukan pendampingan di kantor pajak, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan secara bijak sehingga pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean terkendali.

Keempat, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tulis DJP.

DJP juga menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik tidak harus dilakukan sebelum akhir 2025. Penegasan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang diterbitkan pada Senin (29/12/2025).

Bagi wajib pajak orang pribadi, akun Coretax umumnya digunakan saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kunjungan wajib pajak ke kantor pajak dalam beberapa waktu terakhir untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi. DJP menyatakan, imbauan aktivasi dini bertujuan memitigasi penumpukan proses menjelang tenggat pelaporan SPT Tahunan.

Tata Cara Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan secara mandiri melalui langkah berikut:

- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id

- Klik tombol “Lupa Kata Sandi?”

- Masukkan NPWP atau NIK

- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon terdaftar

- Centang kolom pernyataan lalu klik “Kirim”

- Buka tautan konfirmasi yang dikirim melalui email atau pesan

- Buat kata sandi minimal 8 karakter, terdiri atas angka dan karakter spesial

- Konfirmasi ulang kata sandi, lalu klik “Simpan”

-Masuk kembali ke laman Coretax dan lakukan login

- Aktivasi selesai

Sebagai catatan, apabila terjadi perubahan data kontak, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selain itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan bahwa email “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” berasal dari DJP dengan domain resmi @pajak.go.id. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN