Kiat Sukses Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Purnama Sari Saragih, S.E.Ak (Foto: Istimewa/Mistar)
Penulis Purnama Sari Saragih, S.E.Ak: Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran.
Sejak awal tahun 2025 seluruh administrasi perpajakan wajib pajak sudah menggunakan aplikasi Coretax DJP, kecuali untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang saat ini masih menggunakan aplikasi DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atas Tahun Pajak 2025 pada tahun 2026 nanti juga sudah akan menggunakan sistem Coretax DJP.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah giat-giatnya melakukan kegiatan edukasi layanan administrasi aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP). Aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak agar dapat menggunakan sistem Coretax DJP dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP
Ketentuan yang mengatur terkait aktivasi akun Coretax wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP) ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Mengingat saat ini semua pelaksanaan administrasi perpajakan Wajib Pajak sudah menggunakan sistem Coretax DJP. Agar wajib pajak dapat mengakses/menggunakan sistem Coretax DJP, ada 3 tahapan/langkah yang harus wajib pajak lakukan yaitu:
1. Aktivasi Akun Coretax
2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
3. Validasi Kode Otorisasi.
Tahapan Aktivasi Akun Coretax
Adapun cara mengaktivasi akun Coretax DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah:
1. Buka laman Coretax DJP menggunakan browser, lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
2. Cek list/centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak Orang Pribadi dan 16 digit NPWP Badan bagi wajib pajak Badan kemudian klik “Cari”.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat)
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara dan pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8. Login kembali di Coretax lalu klik “Ubah Kata Sandi” dan kemudian buat passphrase, maka akun Coretax berhasil diaktivasi.
Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Dalam hal wajib pajak telah berhasil membuat akun Coretax, maka langkah selanjutnya adalah membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Kode otorisasi ini merupakan tanda tangan elektronik (bersifat privasi) yang akan wajib pajak gunakan sebagai bukti lembar persetujuan/pertanggungjawaban (autentikasi) dalam administrasi perpajakannya. Maka penting bagi wajib pajak menjaga kerahasiaan kode otorisasi DJP agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Cara pembuatan KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik”.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase
5. Centang pernyataan lalu kirim
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi
Setelah wajib pajak sukses melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat kode otorisasi DJP (KO DJP), masih ada satu tahapan lagi yang harus wajib pajak lakukan yaitu validasi kode otorisasi berikut:
1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
3. Pastikan status = VALID, jika masih INVALID, klik Periksa Status
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
5. Kemudian Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Wajib Pajak yang sukses melakukan ketiga tahapan tersebut di atas akan dapat menggunakan sistem Coretax untuk semua layanan administrasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagai Wajib Pajak, mari segera lakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP (KO DJP) sebelum tahun pajak 2025 berakhir. Mengingat sejak 1 Januari 2026 periode penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan sudah akan dimulai, dan tentunya pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan ini sudah menggunakan sistem Coretax DJP.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
PREVIOUS ARTICLE
Kaleidoskop Ekonomi 2025NEXT ARTICLE
Solidaritas SDM: Kesalahan Paling Mahal UMKMBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















