Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
EKONOMI

DJP Tunjuk OpenAI Pemungut PPN PMSE, Pajak Digital Tembus Rp44,5 T

Mistar.idSenin, 29 Desember 2025 pukul 11.57 WIB
djp_tunjuk_openai_pemungut_ppn_pmse_pajak_digital_tembus_rp445_t

Ilustrasi pajak. (foto:shutterstock/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sebanyak 254 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga November 2025.

Dari jumlah tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, hingga November 2025 sebanyak 215 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga November 2025.

Total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tercatat sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Selain dari PPN PMSE, penerimaan tersebut berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp1,81 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.

Lebih rinci, penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,81 triliun berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp4,27 triliun hingga November 2025. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,37 triliun.

Adapun penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp3,94 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa penunjukan OpenAI OpCo LLC sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan teknologi berbasis artificial intelligence tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN