Sejumlah Golongan Bebas Pajak di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta. (foto:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kewajiban membayar pajak melekat pada setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Meski demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian pajak bagi kelompok tertentu, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong investasi, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui skema insentif dan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Insentif Pajak dan Tax Holiday untuk Investor
Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah fasilitas tax holiday bagi perusahaan atau badan usaha baru guna menarik investasi langsung. Fasilitas ini berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Pengurangan PPh badan terbagi dalam dua kategori, yakni pembebasan 100 persen PPh terutang bagi penanaman modal baru dengan nilai minimal Rp500 miliar, serta pengurangan 50 persen PPh terutang bagi investasi baru senilai Rp100 miliar hingga di bawah Rp500 miliar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, insentif tax holiday dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, pemerintah berencana memperpanjang kebijakan tersebut pada 2026 dengan sejumlah penyesuaian, seiring komitmen global dalam penerapan global minimum tax (GMT).
“PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan pada 2026,” kata Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, di Jakarta, Selasa (23/11/2025).
Pekerja Pariwisata hingga Industri Padat Karya Bebas PPh 21
Selain untuk badan usaha, insentif pajak juga menyasar wajib pajak orang pribadi. Melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja tertentu di sektor pariwisata.
Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan dan memiliki NPWP atau NIK. Skema serupa sebelumnya telah diterapkan pada sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta industri kulit dan barang dari kulit.
Untuk sektor pariwisata, insentif PPh 21 DTP berlaku pada masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Sementara bagi sektor padat karya lainnya, insentif tersebut berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja.
Golongan yang Dibebaskan dari Pajak
Selain insentif tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah golongan yang dibebaskan dari kewajiban pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
1. UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta
Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final 0,5 persen. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengimbau agar pelaku UMKM melaporkan SPT tahunan. Kebijakan ini berlaku selama tujuh tahun sejak NPWP diterbitkan.
2. Pekerja dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Pekerja dengan penghasilan di atas batas tersebut mulai dikenakan tarif pajak terendah sebesar 5 persen.
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP juga dapat mengajukan status Non-Efektif (NE), sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi administrasi.
3. Pengusaha dengan Status Rugi
Perusahaan atau wajib pajak badan yang mengalami kerugian dikenakan PPh minimum apabila pajak penghasilannya tidak lebih dari 1 persen dari penghasilan bruto. Selain itu, kerugian usaha dapat dikompensasikan dengan laba pada tahun pajak berikutnya hingga lima tahun berturut-turut, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Coretax Wajib untuk Pelaporan SPT 2026
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, mulai tahun pajak 2026 seluruh pelaporan SPT hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax. DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun, namun tanpa aktivasi wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan.
“Pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui Coretax,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, Rabu (24/12/2026).
Coretax akan mengintegrasikan layanan pendaftaran, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform digital. DJP pun memastikan kesiapan sistem melalui serangkaian uji coba bertahap guna mengantisipasi lonjakan pelaporan pada tahun mendatang. (hm16)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























