Permudah Aktivasi Coretax, DJP Sumut I Buka Layanan Pajak hingga Akhir Pekan

Sejumlah warga saat mengaktivasi akun coretax. (foto: DJP Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara (Sumut) I memperluas akses layanan perpajakan dengan membuka pelayanan aktivasi Coretax DJP hingga akhir pekan dan di lokasi publik, termasuk pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak dapat dengan mudah mengakses sistem perpajakan digital yang mulai diterapkan secara nasional sejak Januari 2025.
Coretax DJP merupakan sistem informasi perpajakan terintegrasi yang menghubungkan seluruh layanan administrasi pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih praktis, aman, dan efisien, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga pembayaran pajak melalui e-billing.
Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu, DJP juga memperkenalkan Kode Otorisasi DJP sebagai pengganti tanda tangan basah. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum dan meningkatkan keamanan transaksi administrasi perpajakan berbasis digital.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kanwil DJP Sumut I membuka layanan aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan. Layanan tersebut tidak hanya tersedia di kantor pajak, tetapi juga di lokasi publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Sumut I menyampaikan perluasan layanan dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak memperoleh akses yang optimal, termasuk pada hari libur.
“Kami ingin memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan aktivasi Coretax dengan mudah, termasuk di akhir pekan dan di lokasi yang dekat dengan aktivitas masyarakat,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, mengatakan pendampingan langsung diberikan kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis.
“Kami berkomitmen memberikan layanan dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi DJP,” katanya.
Pada prinsipnya, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Namun, layanan tatap muka tetap disiapkan sebagai alternatif kemudahan bagi masyarakat.
Layanan ini tersedia di seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I pada hari kerja dan akhir pekan, serta di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan dengan jadwal tertentu.
DJP juga mengingatkan bahwa Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Batas waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.
“Oleh karena itu, aktivasi akun sejak dini sangat penting agar proses pelaporan berjalan lancar,” tuturnya.
Selain itu, DJP mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan meminta wajib pajak segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak jika menemukan hal mencurigakan. (hm24)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























