31 Desember 2025 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ilustrasi 31 Desember 2025. (foto:aiholopis/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan apakah 31 Desember 2025 termasuk hari libur. Pertanyaan ini wajar mengingat tanggal tersebut berdekatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai Hari Raya Natal, sedangkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal. Sementara itu, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru 2026.
Dengan demikian, Rabu, 31 Desember 2025, secara administratif merupakan hari kerja biasa bagi sebagian besar masyarakat, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Hal yang sama juga berlaku untuk Rabu, 24 Desember 2025, serta Hari Ibu pada 22 Desember, yang tidak termasuk hari libur nasional.
Meski bukan hari libur resmi, pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Surat Menteri KemenPANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut juga direkomendasikan untuk sektor swasta, meskipun penerapannya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, sektor pelayanan publik dan produksi seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman, kemungkinan tidak dapat menerapkan WFA secara penuh demi menjaga operasional.
Periode akhir tahun 2025 juga bertepatan dengan libur sekolah, yang jadwalnya bervariasi di setiap daerah. Umumnya, libur sekolah dimulai sekitar 20–22 Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026.
Tips Memaksimalkan Libur Akhir Tahun
Karena 31 Desember 2025 bukan hari libur resmi, masyarakat yang ingin menikmati libur panjang dapat:
- Mengajukan cuti tahunan pada 29–31 Desember 2025
- Menggabungkan libur Natal (25–26 Desember) dengan libur Tahun Baru (1 Januari 2026)
- Memeriksa kebijakan internal perusahaan terkait WFA, WFH, atau jam kerja khusus
Tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Meski demikian, dengan perencanaan cuti yang tepat dan kebijakan fleksibilitas kerja, masyarakat tetap dapat menikmati momen akhir tahun dengan lebih optimal. (hm16)
PREVIOUS ARTICLE
DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Aktivasi Coretax Jelang 2026BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















