24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Jelang Libur Natal

Ilustrasi kalender dengan tanggal cuti (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Menjelang libur akhir tahun 2025, banyak masyarakat mempertanyakan status 24 Desember 2025, apakah termasuk cuti bersama Natal atau tidak. Hal ini wajar mengingat tanggal tersebut berdekatan langsung dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember 2025, sehingga dinilai berpotensi menciptakan libur panjang.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa 24 Desember 2025 bukan hari libur maupun cuti bersama nasional.
Mengacu SKB 3 Menteri Tahun 2025
Kepastian tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dalam keputusan tersebut, tidak tercantum penetapan cuti bersama pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dengan demikian, tanggal tersebut tetap berstatus hari kerja normal bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta, kecuali perusahaan atau lembaga tertentu menetapkan kebijakan internal yang berbeda.
Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan:
- 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Natal
- 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal
Pertimbangan Pemerintah Soal Libur Nasional
Pemerintah menyampaikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti efektivitas kerja, kelancaran layanan publik, serta pengendalian mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin libur pada 24 Desember 2025 disarankan untuk mengajukan cuti tahunan pribadi sesuai dengan kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.
Kebijakan WFA Berlaku 29–31 Desember 2025
Baca Juga: Kalender Desember 2025 Penuh Libur! Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend Akhir Tahun
Sebagai bentuk adaptasi terhadap tingginya mobilitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja dan perusahaan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
WFA diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan pekerja, sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas menjelang pergantian tahun.
Masyarakat Diminta Cermat Atur Cuti
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan cuti akhir tahun, terutama bagi yang berencana mudik atau berlibur bersama keluarga.
Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap mematuhi kebijakan yang berlaku demi kelancaran aktivitas ekonomi dan layanan publik selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.


















