Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sumut Zona Merah Narkoba, Pengamat Dorong Penegakan Hukum dan Pencegahan

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 17.45 WIB
sumut_zona_merah_narkoba_pengamat_dorong_penegakan_hukum_dan_pencegahan_

Pengamat hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr Janpatar Simamora. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Persoalan narkoba di Sumatera Utara (Sumut) masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Dalam beberapa tahun terakhir, provinsi ini terus tercatat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BBN), sejak 2019–2020 Sumut masuk kategori zona merah (zona 1) narkoba, dengan prevalensi penyalahgunaan mencapai sekitar 10 persen atau setara 1,5 juta jiwa.

Selain tingginya angka penyalahgunaan, Sumut juga mencatat pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar. Sejak 2023 hingga kini, Polda Sumut menjadi salah satu kepolisian daerah dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika terbanyak.

Terbaru, dalam kurun lebih dari enam bulan pada 2026, Polda Sumut mengungkap 3.865 kasus dengan 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton narkotika dari berbagai jenis. Meski demikian, tingginya angka pengungkapan belum mampu menekan peredaran narkoba secara signifikan sehingga Sumut masih berstatus sebagai zona merah.

Menanggapi kondisi tersebut, pengamat hukum Dr Janpatar Simamora menilai langkah paling mendasar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba adalah memastikan aparat penegak hukum (APH) benar-benar bersih dari keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Saya kira salah satu titik sentral upaya membersihkan peredaran narkoba di Sumut adalah dengan memastikan APH benar-benar bersih dari penyalahgunaan barang haram itu sendiri," ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan itu menegaskan, ketegasan aparat dalam menindak pelaku juga menjadi faktor penting. Menurutnya, selama masih ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba, upaya pemberantasan akan sulit membuahkan hasil.

Ia juga mendorong Polri dan BNN meningkatkan razia rutin di tempat hiburan malam (THM) maupun lokasi-lokasi yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba.

Menurut Janpatar, maraknya penyalahgunaan narkoba tidak hanya dipengaruhi lemahnya penegakan hukum, tetapi juga faktor sosial dan ekonomi, seperti sulitnya memperoleh pekerjaan serta pergaulan bebas di kalangan generasi muda.

"Masalah ekonomi, sulit mencari pekerjaan, dan pergaulan bebas anak muda juga merupakan faktor yang turut memperparah peredaran narkoba," katanya.

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Janpatar meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi menyusun regulasi yang lebih kuat terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba serta memastikan implementasinya berjalan efektif.

Selain itu, ia mendorong pemerintah memperluas kampanye antinarkoba melalui lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan kepemudaan, serta menambah fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna agar mereka memperoleh penanganan yang tepat.

"Semua itu hanya dapat terwujud apabila pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar serius dan optimal. Tanpa komitmen tersebut, persoalan narkoba di Sumatera Utara akan sulit diselesaikan," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN