Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hampir 7 Tahun Sumut Jadi Zona Merah Narkoba, BNN Ungkap Penyebabnya

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 15.37 WIB
hampir_7_tahun_sumut_jadi_zona_merah_narkoba_bnn_ungkap_penyebabnya_

Kasi Berantas BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Charles P Sinaga. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menjadi daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sejak 2019 hingga 2026, Sumut secara konsisten berada di kategori zona 1 peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

BNN memperkirakan sekitar 10 persen atau sekitar 1,5 juta penduduk Sumut terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum juga tergolong tinggi. Sepanjang 2026, Polda Sumut mencatat telah mengungkap 3.865 kasus narkoba dengan total 4.628 tersangka.

Meski ribuan kasus berhasil diungkap, Sumut tetap berada di posisi teratas dalam peredaran narkoba. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai faktor yang membuat provinsi ini belum mampu keluar dari status darurat narkoba.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Charles P Sinaga, mengatakan persoalan narkoba memiliki karakteristik yang kompleks sehingga penanganannya tidak bisa hanya diukur dari banyaknya pengungkapan kasus.

Menurut Charles, penyalahgunaan narkoba telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, maupun status sosial. Selain itu, Sumut memiliki garis pantai yang panjang sehingga kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkoba dari luar daerah maupun luar negeri.

"Kalau ditanya kenapa pengungkapan tinggi tetapi peredaran juga masih tinggi, karakteristik tindak pidana narkoba ini sangat kompleks. Saya ibaratkan seperti multi-level marketing dari sisi pola penyebarannya. Bukan berarti sama, tetapi jaringannya terus berkembang," ujarnya saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Charles menilai persoalan narkoba juga perlu dikaji dari sisi tingginya permintaan di masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut didorong oleh berbagai faktor, termasuk aspek ekonomi dan jaringan para pelaku.

"Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah adanya indikasi bahwa narkoba sudah mengarah menjadi sebuah kebutuhan bagi sebagian orang. Ini yang harus dikaji lebih mendalam, termasuk faktor ekonomi yang melatarbelakanginya," katanya.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh BNN maupun Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan serta dukungan masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan.

Selain itu, para pelaku juga terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui aparat penegak hukum, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pemberantasan.

"Kalau hanya BNN atau Direktorat Narkoba Polda, tentu tidak akan mampu. Tetapi jika seluruh elemen masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi, mudah-mudahan peredaran narkoba yang saat ini masih tertinggi bisa kita tekan," kata Charles.

Ia menambahkan, BNN Provinsi Sumatera Utara terus menjalankan berbagai program pencegahan, salah satunya melalui edukasi kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, penguatan peran keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN