Friday, October 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang, Sita BMW Listrik

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 14.50 WIB
kpk_geledah_rumah_suami_fadia_arafiq_di_semarang_sita_bmw_listrik

KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq di Semarang, Sita BMW Listrik

Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW listrik saat menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jumat (23/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ashraff yang dikenal dengan inisial ASH merupakan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.

Budi menjelaskan, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi menyebut sprindik TPPU diterbitkan pada Oktober 2026. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

“Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya,” ujar Budi, Rabu (21/10/2026).

Fadia Arafiq sendiri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Penuntut KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Dalam perkara tersebut, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022–2026. PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan Fadia.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN