Friday, October 23, 2026
home_banner_first
NASIONAL

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban DSI

Mistar.idJumat, 23 Oktober 2026 pukul 15.04 WIB
lpsk_hitung_restitusi_rp107_triliun_untuk_5102_korban_dsi

Ilustrasi: LPSK mengungkapkan bahwa 5.102 korban DSI berhak mendapat restitusi Rp1,07 triliun. (foto: Nano Banana/Mistar)

Jakarta, MISTAR.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi atau ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, untuk ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan persidangan.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan nilai restitusi itu diperoleh melalui proses verifikasi dokumen dan data dari sejumlah lembaga guna memastikan besaran kerugian korban secara objektif.

“Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” kata Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/10/2026), dikutip dari Antara.

Secara terperinci, total restitusi yang dihitung LPSK mencapai Rp1.076.021.883.889. Berkas hasil penilaian tersebut diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejari Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).

Achmadi menjelaskan, LPSK membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, proses verifikasi dan penghitungan berlangsung pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.

Dari seluruh permohonan yang diproses, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil untuk penghitungan restitusi.

Meski demikian, nilai tersebut belum menjadi keputusan final mengenai ganti rugi yang akan diterima korban. Penentuan apakah permohonan restitusi dikabulkan atau ditolak, termasuk besaran yang diberikan, tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Kepala Kejari Depok Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan LPSK akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari lembaga tersebut untuk menjelaskan dasar dan perincian penilaian kerugian korban.

Menurut Arif, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Namun, penghitungan restitusi hanya dilakukan terhadap mereka yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.

Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa sejumlah dokumen, antara lain sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman atau lender dari OJK.

Dalam menghitung kerugian riil korban, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima selama berinvestasi. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan dugaan penggunaan skema Ponzi dalam perkara tersebut.

Kasus PT DSI diduga berkaitan dengan penyalahgunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah untuk menjalankan penipuan investasi, antara lain melalui proyek fiktif dan manipulasi data peminjam.

Selain dugaan TPPU, perkara ini juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN