Yusril Sebut Usulan Perubahan Definisi Korupsi Masih Perlu Pendalaman

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kompas.com/Kiki Safitri)
Jakarta, MISTAR.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih memerlukan pendalaman karena sejauh ini baru berupa wacana dan garis besar.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya,” ungkap Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026) sebagaimana dikutip dari Antara.
Yusril mengatakan dirinya diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, DEN kemungkinan akan menjelaskan secara rinci usulan perubahan definisi korupsi atau meminta pandangannya sebagai mantan Menteri Kehakiman.
Ia menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berlaku saat ini.
Selain itu, Yusril menyebut dirinya merupakan mantan Menteri Kehakiman yang menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di Markas Besar PBB di New York pada 2003.
Ia juga menyampaikan pengalamannya mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Menurut Yusril, pemahaman terhadap sejarah penyusunan peraturan sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul secara tiba-tiba. Selain itu, penerapannya perlu dievaluasi secara kritis untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.
Oleh karena itu, ia menekankan seluruh aspek terkait usulan perubahan definisi korupsi harus ditelaah secara cermat. Pihak yang ingin merevisi maupun mempertahankan aturan yang ada, menurut dia, perlu bersikap bijak dan berhati-hati.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” kata Yusril.
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Namun, Indonesia tidak menerima seluruh ketentuan UNCAC tanpa pengecualian. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pengesahan konvensi tersebut disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa. (hm25/antara)
PREVIOUS ARTICLE
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban DSI












































