Pakar Peringatkan Putusan MK-MA soal Gibran Tak Ditindaklanjuti Bisa Picu Delegitimasi

Sidang putusan MK-MA soal Gibran (Foto: CNN)
Jakarta, MISTAR.ID - Pakar hukum tata negara memperingatkan adanya dampak serius apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak segera ditindaklanjuti. Penundaan yang berlarut-larut dinilai berpotensi memunculkan upaya delegitimasi terhadap kedua lembaga peradilan tersebut.
Peringatan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Minggu (1/11/2026).
Menurut Herdiansyah, ketidakjelasan tindak lanjut terhadap putusan MK dan MA dapat memunculkan persoalan serius, terutama menyangkut wibawa lembaga peradilan dan pelaksanaan amanat konstitusi.
"Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung," ujar Herdiansyah.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah MK dan MA mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan serta surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
MK dan MA Keluarkan Putusan Terkait Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) menyampaikan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Ketentuan pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan dalam proses pendaftaran Pilpres 2024.
MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah. MA juga memerintahkan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Meski kedua putusan tersebut telah dikeluarkan, tindak lanjut administratif dan kelembagaan terhadap hasil putusan masih menjadi perhatian.
Herdiansyah Sebut Ada Tiga Dampak Serius
Herdiansyah menjelaskan terdapat tiga implikasi yang perlu diperhatikan apabila putusan MK dan MA tidak segera mendapatkan tindak lanjut dari lembaga terkait.
Pertama, persoalan tersebut berpotensi menjadi pertaruhan terhadap amanat dan mandat konstitusi. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas seharusnya didukung oleh kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti sikap partai politik dan parlemen yang dinilai perlu merespons persoalan tersebut.
"Kalau kemudian teman-teman di partai politik di parlemen itu tidak merespon apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka problem mendasar kita adalah pertaruhan terhadap amanah atau mandat dari konstitusi kita," kata Herdiansyah.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam menjaga pelaksanaan prinsip konstitusional di Indonesia.
Tidak Menindaklanjuti Putusan Bisa Memunculkan Kesan Mengabaikan Pengadilan
Implikasi kedua berkaitan dengan kehormatan dan martabat lembaga peradilan. Herdiansyah mengingatkan bahwa sikap lembaga terkait yang tidak merespons putusan MK dan MA dapat menimbulkan persepsi seolah-olah keputusan pengadilan diabaikan.
Ia menilai setiap lembaga yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti putusan harus memperhatikan konsekuensi hukum dan konstitusional dari sikap yang diambil.
"Kalau kemudian teman-teman cenderung 'menolak' atau tidak merespon putusan MA dan MK, itu ada kesan teman-teman seolah-olah itu menginjak-injak dan menghina-hina lembaga peradilan," ungkapnya.
Karena itu, Herdiansyah menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga peradilan dengan memastikan setiap putusan mendapatkan respons sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Risiko Delegitimasi Putusan MK dan MA Jadi Kekhawatiran Terbesar
Dampak ketiga sekaligus yang dinilai paling serius adalah munculnya upaya delegitimasi terhadap putusan MK dan MA.
Herdiansyah mengingatkan bahwa semakin lama persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan, semakin besar pula kemungkinan munculnya berbagai argumentasi yang mempertanyakan legitimasi keputusan kedua lembaga peradilan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum apabila tidak ditangani secara tepat.
"Bahayanya adalah semakin lama proses ini ditahan-tahan atau semakin berlarut-larut, maka upaya delegitimasi itu akan datang dari segala arah, dan kita tidak mau situasi itu terus terjadi," ucap Herdiansyah.
Ia pun menekankan bahwa tindak lanjut terhadap putusan pengadilan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Persoalan Putusan MK-MA Jadi Perhatian terhadap Penegakan Konstitusi
Polemik dokumen pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi penyetaraan ijazah, tetapi juga memunculkan pembahasan lebih luas mengenai hubungan antara putusan pengadilan, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme konstitusional.
Pandangan Herdiansyah tersebut merupakan peringatan dari perspektif hukum tata negara mengenai konsekuensi apabila putusan pengadilan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Di sisi lain, pelaksanaan setiap putusan tetap perlu mengacu pada amar putusan, kewenangan masing-masing lembaga, serta prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perhatian terhadap persoalan ini tidak hanya tertuju pada status dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga pada bagaimana lembaga negara menjalankan kewajibannya dalam menghormati dan menindaklanjuti putusan lembaga peradilan.









































