Razia Pajak Kendaraan di Tapteng, 48 Pemilik Ditegur dan 11 Ditilang

Tim gabungan menindak pengendara yang melanggar aturan saat Operasi Kepatuhan PKB dan BBNKB di persimpangan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. (Foto: Humas Polres Tapteng/MISTAR.ID)
Tapteng, MISTAR.ID – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama tim gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di persimpangan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Jumat (16/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Dela Antomi, bersama petugas UPTD Pependa Pandan, PT Jasa Raharja, Pomdam I/2 Sibolga, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Tapteng.
Dalam razia tersebut, petugas memberikan teguran kepada 48 pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau belum melengkapi dokumen kendaraan. Sementara itu, sebanyak 11 kendaraan ditindak dengan tilang manual karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tapteng, AKP Dela Antomi, mengatakan operasi bersama tim gabungan itu bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pengguna jalan.
“Dalam pelaksanaannya, kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur daerah,” ujar AKP Dela Antomi.
Ia menjelaskan, teguran diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau belum melengkapi dokumen administrasi. Selain itu, 11 kendaraan dikenai tilang manual karena pelanggaran yang terlihat secara langsung.
AKP Dela Antomi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan tepat waktu demi mendukung pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
PREVIOUS ARTICLE
Bawaslu Tebingtinggi Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik






















































