Friday, October 16, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bawaslu Tebingtinggi Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Mistar.idJumat, 16 Oktober 2026 pukul 16.31 WIB
bawaslu_tebingtinggi_sosialisasikan_keterbukaan_informasi_publik

Ketua Bawaslu Tebingtinggi saat memberikan sosialisasi keterbukaan informasi publik. (Foto: Dok. Bawaslu Tebingtinggi/MISTAR.ID)

Tebingtinggi, MISTAR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) kepada masyarakat di Aula Kantor Bawaslu Tebingtinggi, Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu.

Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Amsal Franky H. Tambun, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peran Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, sosialisasi keterbukaan informasi publik juga telah dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Tebingtinggi ke sekolah-sekolah dan kalangan mahasiswa.

“Sosialisasi KIP kepada masyarakat dilakukan agar tidak hanya anggota Bawaslu yang berada di dalam kantor yang mengetahui tugas dan fungsi lembaga ini. Kami ingin masyarakat di sekitar kantor maupun masyarakat luas mengetahui apa itu Bawaslu, termasuk kegiatan dan tugas-tugasnya,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.

Bawaslu Tebingtinggi juga menyediakan akses informasi melalui sejumlah kanal media sosial dan layanan digital, seperti situs web resmi, Facebook, Instagram, dan YouTube.

Menurut Amsal, penyediaan akses tersebut merupakan bagian dari upaya lembaga untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan arahan Bawaslu RI.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan informasi melalui PPID Bawaslu untuk mengetahui informasi publik serta komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan informasi secara terbuka.

Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu Tebingtinggi turut menjelaskan tahapan dan tata cara penyampaian laporan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu.

“Dalam pemilu tentu ada berbagai permasalahan, baik terkait sengketa hasil pemilu, politik uang, maupun pelanggaran lainnya. Karena itu, hal ini kami sosialisasikan kepada masyarakat. Jika menemukan dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami,” katanya.

Amsal menambahkan, Bawaslu Tebingtinggi berkomitmen menjalankan visi dan misinya sebagai lembaga pengawas pemilu yang tepercaya.

Selain itu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan kualitas pencegahan serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN