DKPP Terima Laporan Etik terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal PKPU Pilpres

Ketua DKPP Hedy Lugito. (foto: Esti Widiyana/Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. DKPP memastikan laporan tersebut telah diterima pada Jumat (9/10/2026) dan akan diproses sesuai prosedur.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan laporan itu telah diterima pihaknya pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.
"Sudah (diterima laporannya). Hari ini," kata Heddy kepada wartawan, Jumat (9/10/2026), dikutip dari Detikcom.
Heddy menegaskan DKPP akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Akan kami tindak lanjut sesuai prosedur," ujarnya.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, laporan itu akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.
"Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil," kata Raka.
Dia menambahkan, setiap aduan yang masuk pada prinsipnya akan ditindaklanjuti berdasarkan pedoman beracara DKPP.
"Pada prinsipnya setiap aduan yang diterima oleh DKPP akan ditindaklanjuti. Mekanismenya sesuai pedoman beracara DKPP," imbuhnya.
Laporan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu tersebut diajukan oleh lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Mereka mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama ketentuan Pasal 18 ayat (3) yang turut menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU setelah proses harmonisasi.
Menurut Ibnu, ketentuan terkait pencalonan yang dipersoalkan tidak ditemukan dalam materi uji publik maupun RDP, tetapi muncul dalam aturan setelah harmonisasi.
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Selain proses penerbitan aturan, pelapor turut menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu semestinya menelusuri dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Dia juga menyinggung keterangan Bawaslu dalam persidangan yang menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait pencalonan tersebut.
"Adanya kelalaian Bawaslu terhadap tidak adanya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapannya Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Nah, dalam persidangan juga Bawaslu menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya pelanggaran terhadap pencalonan atau adanya laporan dari temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden," kata Laily. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Pascaputusan MK, Denny Indrayana Cs Bergerak ke DPR-MPR hingga Parpol untuk Desak Pemakzulan GibranNEXT ARTICLE
Selundupkan Narkoba, Petugas Rutan Depok Dipecat
















































