Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Anggota Komisi II DPR Usulkan Pansus untuk Dalami Persoalan Ijazah Gibran

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 19.13 WIB
anggota_komisi_ii_dpr_usulkan_pansus_untuk_dalami_persoalan_ijazah_gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian di DPR. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terkait perkara ijazah Gibran.

Eka atau yang akrab disapa Edo mengatakan, pertimbangan yang disampaikan MK perlu dicermati oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, langkah tersebut bukan berarti DPR hendak mempertanyakan kembali putusan MK. Ia menegaskan putusan Mahkamah tetap harus dihormati, sementara pertimbangan hukumnya dapat menjadi dasar bagi lembaga yang berwenang untuk melakukan verifikasi apabila masih terdapat persoalan faktual.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," ujar Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Edo kemudian merujuk pada ketentuan dalam UUD 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur mengenai alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara Pasal 7B mengatur tahapan yang harus dilalui, termasuk kewenangan DPR untuk menyatakan pendapat dan peran MK dalam memeriksa serta memutus pendapat tersebut sebelum proses berikutnya di MPR.

Karena itu, kata Edo, DPR memiliki instrumen pengawasan yang dapat digunakan apabila ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional dalam pemenuhan syarat seorang wakil presiden.

Salah satu instrumen tersebut, menurut dia, adalah pembentukan Pansus untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Jika Pansus benar-benar dibentuk, Edo menekankan bahwa tugasnya bukan untuk menjatuhkan vonis ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain. Pansus, kata dia, harus berfokus pada pencarian dan verifikasi fakta.

"Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," katanya.

Edo menambahkan, apabila proses pengawasan DPR nantinya menemukan bukti yang cukup terkait persoalan pemenuhan syarat sebagai wakil presiden, DPR dapat menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," ujarnya.

Golkar Nilai Pansus Tidak Diperlukan

Usulan tersebut mendapat respons berbeda dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia menilai persoalan ijazah Gibran tidak perlu ditindaklanjuti melalui hak angket maupun pembentukan Pansus.

"Nah kalau ke DPR, enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam," kata Doli kepada wartawan.

Menurut Doli, Komisi II DPR cukup meminta penjelasan dari lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait persoalan tersebut.

Ia mengatakan, apabila dalam proses tersebut kemudian ditemukan fakta bahwa persyaratan yang dipersoalkan memang tidak terpenuhi, persoalan selanjutnya dapat dibicarakan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi, kembali lagi bicara tentang soal kepada pimpinan partai politik," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN