Komisi II DPR Kaji Penambahan Kursi, Jumlah Anggota Berpotensi Jadi 591

Ahmad Doli Kurnia. (foto: Golkarpedia/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Komisi II DPR RI tengah membahas kemungkinan penambahan jumlah anggota DPR melalui perubahan aturan mengenai alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil). Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dikaji dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kemungkinan bertambahnya jumlah kursi merupakan dampak dari sejumlah perubahan aturan yang sedang dibahas.
Salah satu poin yang tengah mendapatkan perhatian adalah besaran jumlah kursi dalam setiap dapil atau district magnitude. Doli menyebut mayoritas fraksi di DPR telah mengarah pada kesepakatan untuk menaikkan batas minimal kursi dalam satu dapil dari tiga menjadi empat kursi.
"Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga," ujar Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan komposisi DPR periode 2024-2029, terdapat 11 dapil yang saat ini masing-masing memperoleh tiga kursi. Apabila batas minimal tersebut dinaikkan menjadi empat kursi, jumlah anggota DPR diperkirakan bertambah 11 orang.
Dengan demikian, jumlah kursi DPR RI yang saat ini mencapai 580 dapat meningkat menjadi 591 kursi.
"Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591," kata politikus Golkar tersebut.
Doli menjelaskan, perubahan jumlah kursi DPR tidak hanya dipengaruhi oleh batas minimal kursi dalam satu dapil. Faktor lain yang turut dipertimbangkan adalah perkembangan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Ia mencontohkan Jawa Barat yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup signifikan dibandingkan ketika aturan mengenai pembagian kursi sebelumnya ditetapkan.
"Misalnya Jawa Barat ini sekarang penduduknya sudah jauh lebih besar dibandingkan berapa tahun yang lalu pada saat kita menyusun undang-undang itu, ya kan. Nah maka kemudian nanti berkonsekuensi dengan soal bertambahnya jumlah kursi DPR RI," jelasnya.
Menurut Doli, perubahan demografi tersebut perlu diperhitungkan dalam menentukan kembali distribusi kursi DPR di masing-masing wilayah. Selain persoalan alokasi kursi berdasarkan dapil, Komisi II juga tengah mengkaji gagasan mengenai pembentukan dapil nasional dalam sistem pemilu.
"Kita lagi juga mendiskusikan, mengkaji tentang adanya dapil nasional di dalam sistem pemilu kita. Nah dapil nasional itu tentu nanti akan kita tentukan berapa sebetulnya isi dari jumlah dapil nasional," ujarnya.


















































