Bambang Pacul soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Santai Saja Dulu

Bambang Pacul. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bambang memilih tidak terburu-buru menanggapi dampak putusan tersebut. Menurut politikus PDIP itu, perkara tersebut belum sampai pada tahap yang menjadi kewenangan MPR.
"Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR," ujar Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026).
Ia meminta seluruh pihak mengikuti tahapan yang berjalan sesuai mekanisme. Bambang mengatakan MPR maupun DPR memiliki mekanisme rapat dalam menjalankan kewenangannya, sehingga tidak tepat jika dirinya berspekulasi mengenai langkah selanjutnya.
"Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh," katanya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Salah satu permohonan tersebut meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari posisi sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.
Meski permohonan tersebut tidak dapat diterima, dalam fakta persidangan MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
MK kemudian menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
PREVIOUS ARTICLE
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK
















































