Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Surat Usul Pemakzulan Gibran Beredar di DPR, Bagaimana Respons Istana?

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.19 WIB
surat_usul_pemakzulan_gibran_beredar_di_dpr_bagaimana_respons_istana_

Wamensesneg Bambang Eko menanggapi usulan pemakzulan Wapres Gibran terkait putusan MK. (foto: CNN/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto merespons beredarnya surat berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR. Surat tersebut muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Gibran.

Bambang mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut maupun pihak yang mengusulkannya. Menurutnya, pemerintah menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya enggak tahu," kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026). "Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Bambang juga mengatakan pemerintah sejauh ini belum membahas secara khusus putusan MK terkait Gibran bersama DPR. Ia menyebut masih perlu mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut.

Menurut Bambang, dinamika terkait respons terhadap putusan MK masih berkembang. Karena itu, pemerintah memilih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan. "Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga," ujarnya. "Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail," sambungnya.

Sebelumnya, beredar surat usulan pemakzulan yang diajukan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, tertanggal 7 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Tonny menyebut putusan MK yang tidak menemukan bukti kelulusan Gibran dari sekolah tingkat menengah atas sebagai dasar dugaan adanya cacat formil dan materiil yang dinilai bertentangan dengan UUD.

"Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi bagian surat tersebut.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tidak membantah adanya surat itu. Ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengklarifikasi kepada Tonny mengenai usulan tersebut.

"Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," kata Saan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Tonny belum memberikan keterangan terkait surat yang mengusulkan DPR membentuk hak angket dan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN