Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Komisi XII DPR RI Usul Denda Korporasi Karhutla untuk Pemulihan Lingkungan

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 15.06 WIB
komisi_xii_dpr_ri_usul_denda_korporasi_karhutla_untuk_pemulihan_lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diarahkan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.

Menurut Sigit, pemberian sanksi kepada korporasi tidak cukup hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.

“Kalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan,” kata Sigit saat menjadi narasumber dalam Sudut Dengar Parlemen, dikutip di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.

Menurutnya, perhitungan kerugian ekologis tersebut penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda, sehingga tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.

Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran.

“Dia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia mengatakan tanggung jawab tersebut termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.

“Dia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan,” ucap Sigit.

Ke depannya, Sigit berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak. (hm25/antara)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN