Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Perpres Ojol Resmi Terbit, Aturan Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital Berlaku

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 11.46 WIB
perpres_ojol_resmi_terbit_aturan_perlindungan_ekosistem_transportasi_digital_berlaku

DPR dan pemerintah mengumumkan penerbitan Perpres Ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Foto: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut menjadi dasar pengaturan perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital atau yang dikenal sebagai Perpres Ojek Online (Ojol).

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senin .

Perpres yang digodok bersama oleh pemerintah dan DPR ini akan mengatut berbagai hal, termasuk tarif ojol untuk mengangkut orang maupun barang dan makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengeklaim, aturan ini telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol.

“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojol, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojol roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojol ini,” ujar Dasco.

Dasco memaparkan, sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing dalam pengaturan ekosistem ojol. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebut akan menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan akan mengatur soal angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur barang dan makanan.

Pepres Ojol Sebelumnya diberitakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang tengah disusun pemerintah disebut akan mengakomodasi sejumlah persoalan yang dialami pengemudi ojek online (ojol).

Perpres tersebut menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2026.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026, lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Saat itu, Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Soal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol, Prabowo menjelaskan bahwa Perpres tersebut juga mengaturnya.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo. (hm25/kompas.com)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN