Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

Jokowi saat menyapa warga yang datang ke rumahnya. (foto: CNN/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai munculnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan syarat pendidikan.
Jokowi meminta pihak-pihak yang ingin menempuh langkah politik tersebut tetap berpegang pada mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi. "Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).
Wacana pemakzulan Gibran muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam perkara tersebut, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Salah satu permohonan yang diajukan adalah meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Meski permohonan tersebut tidak diterima, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK secara keseluruhan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi bagian dari putusan tersebut. "Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," kata Jokowi.
Mengenai persoalan jenjang pendidikan Gibran, Jokowi menjelaskan sistem pendidikan di setiap negara tidak selalu sama. Menurutnya, terdapat berbagai jalur pendidikan yang dapat ditempuh sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," ucapnya.
Jokowi kemudian menyinggung pendidikan Gibran yang telah menyelesaikan jenjang sarjana. Ia berpendapat, seseorang yang sudah menyelesaikan pendidikan S1 semestinya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya," tuturnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah berpendapat persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres. Pasalnya, Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.
Sementara ketika ditanya mengenai kemungkinan pertimbangan MK tersebut memengaruhi pencalonan Gibran pada Pilpres 2029, Jokowi menyerahkan persoalan itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku.
Jokowi juga memilih tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran kembali berpasangan pada Pilpres 2029. Menurutnya, pelaksanaan pesta demokrasi tersebut masih cukup jauh.
PREVIOUS ARTICLE
Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo















































