Gelapkan Motor Korban Kecelakaan, Tukang Parkir di Medan Divonis 15 Bulan Penjara

Terdakwa Nanda Surya saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Nanda Surya, seorang tukang parkir berdomisili di Jalan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, yang didakwa melarikan sepeda motor korban laka lantas dihukum 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin, Rabu (4/11/2026) sore.
Sulhanuddin membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika. Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 32 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Surya tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan)," ucap Sulhanuddin dalam amar putusannya.
Hakim menilai perbuatan Nanda merugikan saksi korban Ahmad Rosadi Yudhistira dan ini menjadi satu-satunya keadaan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari," kata Sulhanuddin saat membacakan pertimbangan putusan.
Mendengar putusan tersebut, Nanda dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima. JPU sebelumnya menuntut Nanda setahun dan enam bulan (18 bulan) penjara dalam kasus ini. Dengan demikian, vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus penggelapan sepeda motor milik Rosadi dilakukan, Senin (22/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Bermula saat Rosadi Yudhistira mengalami kecelakaan dengan seorang wanita yang tidak dikenalnya di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Nanda yang saat itu bertugas sebagai tukang parkir di lokasi tersebut ikut terlibat dalam penyelesaian masalah kecelakaan. Wanita yang tertabrak awalnya meminta ganti rugi uang sebesar Rp200 ribu.
Namun, Nanda menaikkan permintaan itu menjadi Rp600 ribu dan Rosadi mengaku tidak mempunyai uang. Rosadi kemudian menyerahkan KTP-nya. Setelah itu, Nanda menyuruh seseorang yang tak korban kenal untuk memesan Grab agar Rosadi pulang.
Keesokan harinya, Rosadi bermaksud menebus sepeda motor yang ia kendarai saat terjadi kecelakaan. Sepeda motor tersebut rupanya belakangan diketahui milik Sugiono yang Rosadi pinjam.
Saat Rosadi menemui Nanda, Nanda mengatakan sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang yang Rosadi tidak kenal sebesar Rp400 ribu. Nanda berdalih setelah menggadaikan sepeda motor, ia disuruh wanita yang tertabrak untuk menebusnya dan sepeda motor tersebut kemudian dibawa perempuan itu. Hingga saat ini, Rosadi tidak mengetahui keberadaan sepeda motor itu.
PREVIOUS ARTICLE
Sepeda Motor Penonton PSMS Vs Persija Hilang di Parkiran StadionBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER


Harga Tepung Beras dan Tepung Ketan di Pasar Horas Pematangsiantar Melonjak, Tembus Rp40 Ribu per Kg









































