Thursday, November 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis 1 Tahun Penjara, Sumantri dan Anak Ajukan Banding dalam Kasus Perusakan Ekskavator

Mistar.idKamis, 5 November 2026 pukul 20.45 WIB
divonis_1_tahun_penjara_sumantri_dan_anak_ajukan_banding_dalam_kasus_perusakan_ekskavator

Sumantri dan anaknya, Fajar Faturahman bersama massa Pujakesuma di luar gedung PN Lubuk Pakam. (foto:sembiring/mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID (5/11/2026) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara kepada Sumantri (50) dan anaknya, Fajar Faturahman (22), dalam perkara perusakan kaca alat berat milik PT Universal Gloves (SMART Glove) di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang 5 PN Lubuk Pakam, Kamis (5/11/2026). Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak memerintahkan kedua terdakwa untuk ditahan.

Ketua Majelis Hakim, Elviyanti Putri, didampingi anggota majelis Inda Rufiedi dan Sulaiman, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Sumantri dan terdakwa II Fajar Faturahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama satu tahun penjara," ucap Elviyanti saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari anggota majelis hakim Inda Rufiedi.

Inda berpendapat bahwa kedua terdakwa layak dipandang sebagai pejuang lingkungan karena tindakan yang mereka lakukan dilatarbelakangi keinginan untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi keluarga serta masyarakat sekitar.

Atas pertimbangan tersebut, Inda berpendapat Sumantri dan Fajar seharusnya dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pihak PT Universal Gloves mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat pecahnya kaca sebelah kanan alat berat jenis ekskavator.

Pihak perusahaan disebut memiliki rekaman video ketika sejumlah warga melakukan pelemparan terhadap alat berat tersebut. Dari rekaman itu, terdapat enam orang yang diduga melakukan pelemparan, termasuk kedua terdakwa.

Namun, tidak terdapat bukti spesifik yang memperlihatkan secara langsung bahwa lemparan kedua terdakwa mengenai kaca ekskavator hingga pecah.

Kedua terdakwa mengakui pernah melakukan pelemparan, tetapi membantah menggunakan batu. Mereka menyatakan bahwa pelemparan dilakukan menggunakan telur beberapa kali.

Aksi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dilatarbelakangi kekesalan warga terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman.

Warga mengeluhkan bau tidak sedap, dugaan pencemaran air sumur, serta getaran dan kebisingan akibat aktivitas alat berat di dekat tumpukan gunung cangkang kelapa sawit.

Usai mendengarkan putusan, Sumantri menyatakan kecewa dan berharap mendapatkan keadilan. Ia menegaskan tidak mengakui melakukan pelemparan yang menyebabkan kaca ekskavator pecah.

"Kami akan banding dan saya berharap mendapat keadilan," ujar Sumantri.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad L. Lubis, juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis satu tahun penjara tersebut. Ia memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Menurut Muhammad, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk pendapat berbeda salah seorang anggota majelis hakim, menjadi pertimbangan pihaknya untuk melanjutkan perkara ke tingkat banding.

"Dari fakta-fakta persidangan yang sudah kita dengarkan, ada dissenting opinion dari salah satu anggota majelis yang menyatakan terdakwa merupakan pejuang lingkungan yang ingin hidup sehat. Karena itu, menurut kami, kedua terdakwa layak dan pantas dibebaskan," katanya.

Ia juga menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Ombudsman telah menyampaikan adanya persoalan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, persidangan tersebut mendapat perhatian dari ratusan massa organisasi masyarakat (ormas) Pujakesuma yang datang memberikan dukungan kepada kedua terdakwa.

Massa hadir untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus memberikan doa dan dukungan moral kepada Sumantri dan Fajar yang merupakan sesama kader organisasi tersebut.

Puluhan personel kepolisian turut melakukan pengamanan guna mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.

Massa yang membawa sejumlah spanduk sempat terlibat adu mulut dengan pihak pengadilan dan kepolisian karena tidak seluruhnya diperbolehkan masuk ke area pengadilan, termasuk ruang sidang.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan alasan keterbatasan kapasitas ruang sidang. Saat itu, hanya sekitar 20 orang yang diperkenankan masuk untuk mengikuti persidangan.

Setelah sidang selesai, massa kembali memberikan semangat dan doa kepada Sumantri dan Fajar.

Dengan vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding untuk memperjuangkan keberatan mereka atas putusan majelis hakim. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN