Gugatan Perdata Waris di PN Tebing Tinggi Dipertanyakan, Status Penggugat Cucu Mengaku Anak

Majelis hakim meninjau objek perkara gugatan warisan di Kota Tebing Tinggi. (Foto: Dokumentasi Warga/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Gugatan perdata warisan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menjadi sorotan setelah pihak tergugat mempersoalkan status salah seorang penggugat, Devi, yang disebut sebagai cucu tetapi tercatat sebagai anak dalam Kartu Keluarga (KK) keluarga pewaris.
Persoalan tersebut mencuat saat majelis hakim yang diketuai Erma Pangaribuan, dengan anggota Risduanita Wita dan Liga Saplendra Ginting, menggelar sidang lapangan di Jalan F. Tandean, Kota Tebing Tinggi, Jumat (23/10/2026).
Perkara dengan nomor 29/Pdt.G/2026/PN Tebing Tinggi itu diajukan oleh dua penggugat, yakni Henty sebagai Penggugat I dan Devi sebagai Penggugat II, dengan Hendy Tandono sebagai tergugat.
Penasihat hukum tergugat, Binsar Siringo-ringo, SH, mengatakan Henty dan Hendy merupakan saudara kandung, anak dari Tukijo alias Aheng dan Elis Tjoa alias Ahua. Sementara itu, Devi disebut merupakan anak kandung Henty.
“Jadi ini kan keanehan, masa ponakan mengaku sebagai adik bungsu. Keanehan ini terungkap dalam sidang lapangan yang digelar PN Tebing Tinggi tadi,” kata Binsar.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tergugat Hendy, Devi lahir di RS Elisabeth Medan pada 1998 dari hubungan Henty dengan Suhardi alias Cao. Karena saat itu Henty masih bersekolah di SMA, Devi kemudian dimasukkan ke dalam KK orang tua Henty sebagai anak untuk kepentingan administrasi.
Binsar juga menyebut Henty menikah dengan Suhardi menurut agama Buddha pada 2005. Pernikahan tersebut, menurutnya, tercatat dalam akta perkawinan nomor 141/2007 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
Menurut Binsar, status Devi juga tercantum dalam perkara perceraian Henty dan Suhardi pada 2013 dengan nomor register 57/Pdt.G/2013/PN TTD. Ia menilai hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam gugatan warisan tersebut.
“Saya terkejut dengan gugatan ini karena saya menganggap tidak sah dengan dicantumkannya Penggugat II, Devi, sebagai bagian dari anak kandung orang tua mereka,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dr. Sarles Gultom, SH, mengatakan Devi sedang berada di Medan.
“Devi itu anak Ibu Henty. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Sarles.
Sidang lapangan tersebut dilakukan majelis hakim untuk meninjau objek sengketa berupa toko material atau panglong di Jalan F. Tandean. Kehadiran majelis hakim dan pihak-pihak yang berperkara sempat menarik perhatian warga sekitar.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 November 2026 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat. (hm25)















































