Wednesday, November 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Desak Pemerintah Berikan TPP pada P3K Penuh Waktu

Mistar.idRabu, 4 November 2026 pukul 14.45 WIB
dprd_sumut_desak_pemerintah_berikan_tpp_pada_p3k_penuh_waktu_

Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli. (Foto: Ari/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli, mendesak pemerintah pusat untuk memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan, mengingat sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan hak bagi para P3K penuh waktu.

“Terkait para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) penuh waktu ini, saya pikir pemerintah harus berkomitmen dalam membayarkan tunjangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Politisi NasDem itu menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), turut memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam peraturan UU nomor 23 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 21 tentang P3K berhak atas tunjangan dan fasilitas.

“Karena mereka yang penuh waktu, baik dari guru, dinas kesehatan ataupun dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang bekerja di bawah pemerintahan, harus menerima haknya. Saya pikir BKAD harus memperhatikan dan membayarkan itu kepada mereka yang penuh waktu ini,” tegasnya.

Hal itu dikatakan Berkat merujuk pada aturan dan ketentuan yang sudah ada. Ia turut merincikan bahwa ketentuan pada pasal 21 tentang P3K berhak atas penghasilan tunjangan fasilitas termasuk tambahan penghasilan.

“Begitu juga pada UU nomor 25 tahun 2025 tentang APBN, jadi mereka yang penuh waktu itu diperbolehkan menerima TPP. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN