Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Minta Tirtanadi Kaji Ulang Biaya Air Limbah dalam Tagihan Pelanggan

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 17.33 WIB
dprd_sumut_minta_tirtanadi_kaji_ulang_biaya_air_limbah_dalam_tagihan_pelanggan_

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmoranga. (Foto: Ari/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Reynaldo Situmorang, menilai kinerja Perumda Tirtanadi mulai memberikan kemajuan yang signifikan. Namun, pihaknya mendorong untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu dikatakan politisi NasDem tersebut sebagai bentuk sikap terhadap adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang akan dipangkas pada tahun 2027 untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita mengapresiasi kinerja Perumda Tirtanadi hingga saat ini. Kemarin kami ada pertemuan capaian evaluasi triwulan III tahun 2026, sudah kami sampaikan, kami meminta dan berharap agar kondisi TKD yang dipotong ini, mereka bisa menjadi salah satu penyumbang PAD yang maksimal,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Di sisi lain, ia telah mendorong Perumda Tirtanadi untuk memberikan pelayanan secara optimal, khususnya pada penyaluran air bersih. Pasalnya, di tengah situasi penghujung tahun dan kerap terjadinya cuaca yang buruk, air bersih menurutnya menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat.

“Kami berharap air bersih juga bisa dipastikan dapat diterima masyarakat dari PDAM Tirtanadi secara baik,” katanya.

Selain itu, ia turut menyoroti persoalan biaya air limbah Perumda Tirtanadi yang masuk kepada slip pembayaran tagihan air masyarakat. Ia menegaskan hal itu untuk dapat dilakukan pengkajian ulang.

Menurutnya, pengutipan biaya air limbah saat ini masih menjadi kebijakan yang memberatkan sebagian besar masyarakat.

Pasalnya, ia juga menilai bahwa hingga kini belum ada landasan dan aturan yang mengacu bahwa limbah tersebut masuk kepada tagihan air masyarakat khususnya di Kota Medan.

“Untuk limbah, tolong itu untuk diperbaiki. Saya meminta kemarin itu dibuat dulu peraturan daerahnya, kemudian juknisnya di buat peraturan gubernurnya, hingga menurun ke tingkat daerah. Jadi itu kategorinya bisa pada Perda Retribusi,” katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN