Wednesday, October 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tekan Defisit Rp2 Miliar, Tirtanadi Toba Naikkan Tarif Air Mulai November 2026

Mistar.idRabu, 21 Oktober 2026 pukul 19.47 WIB
tekan_defisit_rp2_miliar_tirtanadi_toba_naikkan_tarif_air_mulai_november_2026

Kantor Perumda Tirtanadi Cabang Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)

Toba, MISTAR.ID – Perumda Tirtanadi Cabang Kabupaten Toba akan memberlakukan penyesuaian tarif air minum mulai 1 November 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan defisit operasional yang mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.

Kepala Cabang Tirtanadi Toba, Solahuddin Siregar, mengatakan penyesuaian tarif diperlukan agar perusahaan dapat mengoptimalkan pelayanan kebutuhan air minum bagi masyarakat. Menurutnya, tanpa kebijakan tersebut, pelayanan dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.

Ia menjelaskan, defisit operasional yang mencapai sekitar Rp2 miliar setiap tahun berdampak pada kemampuan perusahaan melakukan peremajaan peralatan dan jaringan perpipaan.

Selain itu, Tirtanadi Cabang Toba juga mengalami kekurangan tenaga kerja. Di sisi lain, perekrutan terkendala penggajian akibat defisit.

"Besar harapan kami setelah penerapan penyesuaian tarif mulai 1 November 2026 defisit dapat ditekan dan pelayanan juga dapat ditingkatkan secara berkala. Demikian juga peremajaan peralatan dan sarana perpipaan serta kualitas air," ucap Solahuddin, Rabu (21/10/2026).

Selain melakukan penyesuaian tarif, Tirtanadi Cabang Toba juga berupaya meningkatkan pelayanan melalui rencana pengembangan sumber air baru di Air Terjun Sipintu-pintu, yang berada di perbatasan Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara.

Solahuddin mengatakan, rencana tersebut telah dibicarakan dengan kantor pusat Tirtanadi di Provinsi Sumatera Utara untuk memenuhi kebutuhan suplai air berkualitas bagi masyarakat.

"Jika sumber air terjun Sipintu-pintu telah dapat dioperasikan, bukan hanya masyarakat Kabupaten Toba yang terlayani, Kabupaten Tapanuli Utara juga dapat terlayani. Upaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Toba sudah dilakukan agar sumber air tersebut terwujud," ujarnya.

Terkait penyesuaian tarif, Solahuddin menjelaskan bahwa besaran tarif berbeda berdasarkan golongan pelanggan. Terdapat lima golongan, yakni tarif sosial, nonniaga, niaga, industri, dan niaga khusus.

Menurutnya, penyesuaian tarif juga memperhitungkan volume pemakaian air. Pelanggan dengan pemakaian di bawah 10.000 liter dikenakan tarif lebih rendah. Sementara itu, tarif akan meningkat untuk pemakaian di atas 10.000 hingga 20.000 liter, dan seterusnya.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirtanadi tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN