Tarif Air Tirtanadi Disosialisasikan di Samosir, Perluasan Jaringan Masih Jadi Tantangan

Perumda Tirtanadi Sumut sosialisasi penyesuaian tarif air minum dan air limbah di Kantor Camat Pangururan. (foto:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan penyesuaian tarif air minum dan air limbah di Kabupaten Samosir, Kamis (22/10/2026), di Kantor Camat Pangururan. Di tengah sosialisasi tarif tersebut, perluasan jaringan distribusi menjadi tantangan karena pelayanan air minum belum menjangkau seluruh kecamatan.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Perumda Tirtanadi, Ikrimah Hamidy, mengatakan bahwa saat ini pelayanan air minum di Kabupaten Samosir masih terkonsentrasi di Kecamatan Pangururan dan Simanindo. Sementara itu, tujuh kecamatan lainnya belum mendapatkan pelayanan dari Perumda Tirtanadi.
“Dari sekitar 6.790 pelanggan kami, sekitar 5.000 berada di Pangururan dan 1.000-an di Simanindo. Sementara itu, tujuh kecamatan lainnya belum terlayani,” ujar Ikrimah dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Pangururan.
Ia menjelaskan bahwa sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan pelanggan berasal dari Danau Toba. Air tersebut dipompa dan dialirkan melalui jaringan distribusi kepada pelanggan.
Pengelolaan pelayanan air minum di Samosir dilakukan melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara Perumda Tirtanadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Dalam skema tersebut, Tirtanadi bertanggung jawab mengelola jaringan distribusi, termasuk melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan, seperti pipa pecah. Adapun kebutuhan investasi berskala besar dikoordinasikan bersama pemerintah daerah.
Menurut Ikrimah, perluasan jaringan membutuhkan biaya besar karena pembangunan tidak hanya mencakup pemasangan pipa, tetapi juga pengadaan pompa dan instalasi pendukung yang terintegrasi.
“Penambahan jaringan kepada masyarakat membutuhkan biaya yang besar karena seluruh infrastruktur harus terintegrasi. Tidak bisa hanya memasang pipa tanpa didukung ketersediaan air dan instalasi yang memadai,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Samosir, Rudi Siahaan, mengatakan bahwa pemerintah daerah berperan dalam pengembangan jaringan air minum melalui skema KSO, termasuk mengupayakan ketersediaan anggaran secara bertahap.
Menurut Rudi, kerja sama pengelolaan air minum telah mencakup Kecamatan Pangururan, Simanindo, Nainggolan, dan Onan Runggu. Namun, pelayanan yang dikelola Perumda Tirtanadi saat ini baru berjalan di Pangururan dan Simanindo.
“Untuk Nainggolan dan Onan Runggu, pengelolaannya masih dilakukan masyarakat. Ke depan, hal ini akan kita bahas bersama,” ujar Rudi, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan bahwa akses terhadap air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Meski Kabupaten Samosir berada di kawasan Danau Toba, penyediaan air minum masih menghadapi tantangan, terutama terkait kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur dan kondisi geografis.
Rudi menyebutkan bahwa pada 2026 terdapat rencana penambahan jaringan air minum yang akan menjangkau 364 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Pangururan dan 144 KK di Kecamatan Simanindo.
Di sisi lain, Pemkab Samosir berharap memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3,5 miliar pada 2027 untuk mendukung pengembangan jaringan dan perluasan pelayanan air minum.
“Mudah-mudahan pada 2027 Kabupaten Samosir mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp3,5 miliar yang dapat digunakan untuk pengembangan pelayanan air minum,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Perumda Tirtanadi juga memaparkan ketentuan tarif air minum dan air limbah berdasarkan Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026.
Tarif ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan, meliputi kelompok sosial, rumah tangga, instansi pemerintah dan TNI/Polri, niaga, industri, serta niaga khusus.
Khusus pelanggan rumah tangga, tarif air minum dibagi menjadi enam kategori, yakni Rumah Tangga 1 (RT1) hingga Rumah Tangga 6 (RT6). Besaran tarif juga dibedakan berdasarkan volume pemakaian air, mulai dari 10.000 liter hingga lebih dari 30.000 liter.
Dalam pemaparan tersebut, tarif kelompok RT1 disebut sebesar Rp0,94 per liter untuk pemakaian hingga 10.000 liter, sedangkan kelompok RT6 sebesar Rp4,60 per liter untuk volume pemakaian yang sama.
Sementara itu, tarif air limbah bagi pelanggan rumah tangga bervariasi berdasarkan kategori pelanggan dan volume pemakaian, sesuai ketentuan dalam keputusan direksi tersebut.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif air minum dan air limbah diberlakukan mulai rekening bulan Juli 2026.
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Pangururan Robintang Naibaho serta jajaran Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dan Cabang Samosir.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami ketentuan tarif yang berlaku. Di sisi lain, perluasan jaringan dan dukungan anggaran menjadi faktor penting agar pelayanan air minum dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Kabupaten Samosir. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cipayung Plus Asahan Duduki Ruang Paripurna DPRD







































