17 Orang Diamankan Polisi, Hanya Dua Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Tapsel

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahman Budi Handoko. (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko mengatakan, dari 17 orang yang semula diamankan pihaknya dari lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hanya dua orang yang bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Abu Bakar (AB), 57 tahun, beralamat di Dusun Koto Lomo, Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kota Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat yang berperan sebagai operator, dan Ali Derlan (AD), 47 tahun, warga Desa Huta Raja, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang berperan sebagai mekanik koordinator lapangan.
“Sementara baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rahman, Kamis (12/3/2026), di Aula Tribrata Polda Sumut.
Baca Juga: Isu Anggota TNI Diamankan Saat Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Tapsel, Pomdam I/BB Buka Suara
Ditambahkan Kombes Rahman, para pelaku semula melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di aliran Sungai Muara Batang Jenis, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. Kata dia, penindakan tersebut dilakukan pihaknya pada Senin, 2 Maret 2026 lalu.
“Kami persiapan itu hari Minggunya, kami sudah persiapan. Setelah pukul 12.00 malam, kami bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dilewati, terutama untuk kendaraan biasa. Bahkan mobil 4x4 banyak yang nyangkut di sana,” terangnya.
Ditegaskan Rahman, dasar dari penggerebekan ini antara lain karena viralnya kegiatan tersebut di media sosial. Selain itu, penindakan juga dilakukan sesuai perintah Kapolda Sumut untuk segera menindak aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Untuk diketahui, awalnya Tim Gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 17 orang dalam kasus ini. Namun setelah hampir dua pekan berlalu, polisi menyatakan hanya dua orang yang terbukti menjadi tersangka.
Tak hanya jumlah tersangka yang menyusut dalam kasus ini, jumlah barang bukti juga menurun. Awalnya polisi menyebut jumlah ekskavator yang diamankan sebanyak 14 unit. Namun dua hari setelahnya, Polda Sumut menyatakan barang bukti yang diamankan hanya 12 unit.
Dengan rincian barang bukti yakni 12 unit alat berat jenis ekskavator, dua unit mesin genset, empat unit mesin penyedot air, satu unit Starlink, 10 buah karpet penyaring, enam buah alat dulang emas, serta tiga buku catatan yang berisi hasil produksi emas, catatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), dan sembako. (hm25)






















