Dinas Koperindag Toba Belum Terima Data Koperasi Tambang Batu di Siregar Aek Nalas

Suasana saat penambang batu dari Siregar Aek Nalas melakukan aksi di Dinas Lingkungan Hidup Toba. (foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Toba mengaku belum mengetahui keberadaan koperasi pertambangan yang disebut menaungi masyarakat penambang batu di Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Toba, Jhon Gultom, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.
“Namun demikian, kami akan mencari tahu keberadaan koperasi tersebut, apakah sudah memiliki badan hukum dan bagaimana peruntukannya dalam aktivitas pertambangan batu,” ujar Jhon, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba, Harrizon Hutabarat, mengatakan organisasi KSPPN masih perlu diberikan pemahaman terkait kewajiban pendaftaran dan pelaporan keberadaan organisasi ke Kesbangpol Toba.
“Untuk itu kita saling belajar dan memberikan informasi serta memfasilitasi ketika masyarakat belum mengetahui atau memahami bahwa suatu organisasi harus terlebih dahulu mendaftar ke Kesbangpol. Nanti akan kita sampaikan secara khusus kepada mereka,” ucap Harrizon.
Saat disinggung apakah organisasi yang belum terdaftar tersebut menyalahi aturan dalam aktivitas tambang batu yang diduga ilegal, Harrizon menilai organisasi tersebut belum melanggar aturan.
“Menurut kami organisasi tersebut belum menyalahi aturan karena mereka masih sebatas melakukan pendampingan, belum ada hal lain yang dikerjakan,” tuturnya.
Meski demikian, Harrizon juga tidak membantah saat ditanya wartawan mengenai dugaan bahwa aktivitas pendampingan yang dilakukan organisasi tersebut berkaitan dengan kegiatan galian C yang diduga ilegal.














