Dumas Warga Soal Asap Arang Batok Belum Ditindaklanjuti, DPRD Sergai Dinilai Lamban

Gedung DPRD Sergai. (foto: Damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengaku kecewa terhadap kinerja DPRD Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga lamban menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait pencemaran udara yang disebabkan pembuatan arang batok kelapa yang diduga ilegal di Kecamatan Sei Bamban.
"Kami selaku warga sangat kecewa dengan kinerja DPRD Sergai yang hingga kini belum menindak lanjuti dumas kami terkait pencemaran udara yang disebabkan pabrik arang batok yang kami anggap ilegal," ujar Malik, warga Desa Pon, Selasa (12/5/2026).
Dikatakannya, surat dumas telah dilayangkannya ke DPRD Sergai sejak tanggal (31/3/2026), namun hingga kini belum ditindaklanjuti DPRD Sergai.
"Dumas sudah kami layangkan ke DPRD Sergai sejak (31/6/2026), namun hingga kini belum ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Malik, seharusnya DPRD Sergai segera mendukung dan menindaklanjuti keluhan warga yang telah disampaikan secara langsung bukan hanya mengabaikan keluhan warga.
Sementara itu, Nova, staf fasilitas DPRD Sergai mengatakan, dumas yang dilayangkan warga tersebut telah disampaikannya kepada staf komisi ll DPRD atas nama Siti, pada Senin (4/5/2026).
"Sudah di Komisi ll, tapi masih di bagian stafnya saja. Kalau masalah lambanya DPRD, saya tidak bisa memberikan tanggapan, sayakan hanya staf saja," ujarnya.
Sebelumnya, permasalahan pabrik arang yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai yang menimbulkan asap hitam diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan ataupun udara serta mengganggu kesehatan warga.
Permasalahan itu, akhirnya dilakukan diskusi melalui forum mediasi antara warga dengan tujuh orang pengusaha arang batok serta dihadiri dinas terkait, di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026) lalu.
Forum diskusi melalui mediasi ini dipimpin Camat Sei Bamban Budiaman Damanik itu, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, Satpol PP dan Polsek Firdaus dan Kepala Desa Pon.
Dalam hasil mediasi tersebut, Camat Sei Bamban Budiaman Damanik menegaskan pabrik arang batok yang menyebabkan asap dan tidak memiliki izin agar ditutup atau tidak beroperasi sebelum izin dilengkapi dinas terkait.
"Kita bersyukur pada hari ini mediasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, serta dapat menyimpulkan keputusan. bahwa disampaikan oleh perusahaan terkait tentang kondisi daripada usaha batok kelapa di wilayah Kecamatan Seibamban. maka disimpulkan sembari izin dan kelengkapan syarat yang dibutuhkan untuk berjalan dengan usaha. Maka seluruh usaha batok kelapa yang ada di wilayah Sembamban saat ini tidak boleh beroperasi," ucapnya.













